Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemendagri Sebut E-KTP Dalam Karung di Duren Sawit Murni Pidana

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemdagri), Zudan Arif Fakrulloh seusai melakukan diskusi digedung KPK, Jakarta, 10 Maret 2017. Diskusi tersebut untuk memaksimalkan seluruh data kependudukan yang ada dalam e-KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar menjadi Single Identity Number (SIN). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemdagri), Zudan Arif Fakrulloh seusai melakukan diskusi digedung KPK, Jakarta, 10 Maret 2017. Diskusi tersebut untuk memaksimalkan seluruh data kependudukan yang ada dalam e-KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar menjadi Single Identity Number (SIN). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrullah, memastikan penemuan sekarung Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP di Duren Sawit, Jakarta Timur, pada akhir pekan lalu adalah murni pidana.

Baca: Ribuan E-KTP Dalam Karung, Lurah Pondok Kelapa Bantu Menelusuri

"Semua murni tindak pidana. Tidak terkait hal-hal kepemiluan dan tak menganggu tahapan pemilu," ujar Zudan saat menggelar konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Senin, 10 Desember 2018.

Zudan juga membantah adanya sistem keamanan di Dukcapil yang jebol terkait penemuan e-KTP ini. Adapun yang terjadi adalah e-KTP tersebut dipalsukan dan tidak terkoneksi di data center. "Kasus di Duren Sawit itu e-KTP yang sudah dicetak 2011-2013," ucap Zudan.

Dia pun sudah meminta Badan Reserse Kriminal Polri untuk berkoordinasi menyelidiki sumber e-KTP tersebut. "Kami menduganya sengaja dibuang," kata dia. Dukcapil, kata Zudan, akan memperkuat pengawasan dari tingkat pusat hingga daerah. Semua blangko yang tidak terpakai termasuk e-KTP rusak harus dibuat tidak berfungsi dengan dipotong. "Standard operating procedure akan dikontrol," ucap dia.

Secara eksternal, Dukcapil mendorong semua lembaga layanan publik menggunakan card reader sehingga tidak tertipu apabila ada masyarakat yang menggunakan e-KTP palsu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Ribuan E-KTP Dibuang dalam Karung, Hanya 65 Keping yang Rusak

Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Komisaris Besar Agus Nugroho mengatakan, total e-KTP yang ditemukan di Duren Sawit sebanyak 2.168 lembar. Sebanyak 63 diantaranya rusak dan sisanya palsu.

Selain penemuan e-KTP yang terbuang di Duren Sawit, ada tiga kasus dugaan penyalahgunaan e-KTP, yakni penjualan blangko e-KTP secara online, calo jasa pembuatan duplikat e-KTP, dan pemalsuan e-KTP di Pasar Pramuka.

Untuk kasus penjualan blangko secara online, kata Zudan, sudah diketahui identitas pelakunya. Pelaku menjual sepuluh keping melalui salah satu e-commerce, yakni Tokopedia. Begitu pula, calo pembuatan e-KTP palsu pun sudah terungkap pelakunya oleh Bareskrim. Sementara, penjualan KTP yang ditemukan di Pasar Pramuka adalah e-KTP yang sudah tidak berlaku.

Agus pun menegaskan, segala dugaan penyalahgunaan dokumen kependudukan akan terus didalami. "Kami sepakat bersinergi dengan Dukcapil untuk melakukan tindakan tegas karena penyalahgunaan itu merupakan tindak pidana," kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

11 jam lalu

Petugas melayani warga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kantor Lurah Pasar Baru, Jakarta, Senin, 2 November 2020. Dinas Dukcapil DKI Jakarta kembali melakukan pelayanan secara tatap muka saat dimulainya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dengan menerapkan protokol kesehatan pada warga secara prioritas yang terkendala mengakses layanan secara daring dalam mengurus administrasi kependudukan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini


KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

2 hari lalu

Bupati Muna (nonaktif), Muhammad Rusman Emba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Muhammad Rusman, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.


Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

6 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.


Penjelasan Kemendagri soal Pejabatnya Jadi Saksi Prabowo-Gibran di Sidang MK

12 hari lalu

Menteri Sosial Tri Rismaharini (di podium) pada sidang perselisihan Pilpres 2024 di ruang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5 April 2024). (ANTARA/HO-Biro Humas Kemensos)
Penjelasan Kemendagri soal Pejabatnya Jadi Saksi Prabowo-Gibran di Sidang MK

Pada sidang pekan lalu, Gani membantah ada mobilisisasi atau pengerahan Pj. kepala daerah untuk memenangkan Prabowo-Gibran.


7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

23 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.


DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

23 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.


Mendagri Tito Karnavian Dorong Pj Kepala Daerah Penuhi Anggaran Pilkada Serentak 2024

23 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Mendagri Tito Karnavian Dorong Pj Kepala Daerah Penuhi Anggaran Pilkada Serentak 2024

Anggaran Pilkada serentak 2024 sebanyak 40 persen berasal dari APBD 2023, dan 60 persen dari APBD 2024.


Cara Mendapatkan KTP bagi Orang Asing di Indonesia

28 hari lalu

Petugas melayani warga yang sedang mengajukan permohonan perekaman KTP elektronik di Kantor Kelurahan Cempaka Putih Barat, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri menambah stok blanko KTP elektronik sebanyak 11 juta keping lebih. Penambahan dilakukan usai stok blanko KTP-el habis sejak pekan terakhir Juli 2023. Pengadaan blanko KTP-el sudah dilakukan tiga kali dalam tahun ini. Pengadaan pertama dilakukan pada awal 2023 sebanyak 10.450.518 keping dengan menggunakan anggaran reguler APBN. Semua blanko itu habis dipakai pada akhir Mei 2023. TEMPO/Subekti.
Cara Mendapatkan KTP bagi Orang Asing di Indonesia

Cara mendapatkan KTP bagi orang asing di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Ini syarat dan prosedurnya.


Perkara Korupsi IPDN, Dudy Jocom Divonis 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,6 Miliar

31 hari lalu

Sidang Putusan Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Rokan Hilir; Kabupaten Minahasa; dan Kabupaten Agam dengan terdakwa Dudy Jocom di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Perkara Korupsi IPDN, Dudy Jocom Divonis 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,6 Miliar

Majelis hakim Pengadilan Tipikor memutuskan Dudy Jocom terbukti bersalah dalam dugaan korupsi IPDN di 3 kabupaten.


Alasan Pemerintah Kukuh Ingin DPR Ikut Juga Pindah ke IKN Nusantara

31 hari lalu

Ilustrasi DPR. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Alasan Pemerintah Kukuh Ingin DPR Ikut Juga Pindah ke IKN Nusantara

Pemerintah sempat menanggapi usulan DPR yang ogah ikut pindah ke IKN Nusantara. Begini alasannya.