TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksanaan tugas Gubenur Aceh, Nova Iriansyah sebagai Ketua Panitia dalam kegiatan Aceh Marathon membenarkan jika Steffy Burase mengalokasikan dana promosi Aceh Marathon sekitar Rp 1,3 miliar.
Baca juga: 4 Kesaksian Steffy Burase dalam Sidang Perkara Suap DOKA 2018
"Kalau baru alokasi benar pak," kata Nova saat ditanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin 10 Desember 2018.
Sebelumnya Jaksa KPK, Ali Fikri mengatakan, dalam perencanaan kegiatan Aceh Marathon, Steffy Burase tenaga ahli dalam kepanitiaan Aceh Marathon telah mengeluarkan dana untuk promosi, yaitu sebanyak Rp 900 juta untuk promosi di salah satu media televisi swasta dan Rp 450 juta untuk promosi ke luar negeri.
Namun kata Nova, saat itu laporan dari Steffy baru dalam bentuk alokasi dana untuk promosi, bukan yang telah dikeluarkan oleh Steffy.
Nova mengatakan jika kegiatan Aceh Marathon sudah dirancang sejak awal, kegiatan tersebut masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Aceh tahun 2018. Kata Nova, pemerintah Aceh saat itu menganggarkan sekitar Rp 10 miliar untuk kegiatan Aceh Marathon.
Nova menyebutkan pada pelaksanaannya kegiatan Aceh Marathon batal terrealisasi karena gagal dalam proses tender. "Kegiatannya batal karena tendernya gagal," ujarnya.
Nova dalam kegiatan Aceh Marathon ditunjuk oleh Irwandi Yusuf sebagai ketua pantia. Namun kata Nova, penunjukan sebagai ketua tersebut belum secara formal, karena hingga saat ini, Surat Keputusan Kepanitiaan belum ia terima
Dalam perkara ini KPK menduga ada aliran dana suap yang diterima Irwandi Yusuf mengalir ke kegiatan Aceh Marathon. KPK pun beberapa kali telah memeriksa Steffy Burase terkait kegiatan Aceh Marathon.
Baca juga: 5 Peran Steffy Burase di Pusaran Kasus Korupsi Gubernur Aceh
Sedangkan, Irwandi Yusuf dalam kasus ini telah didakwa menerima duit suap Rp 1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Duit suap itu diberikan supaya Irwandi mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Ahmadi.
Ahmadi mengusulkan agar proyek yang bersumber dari dana otonomi khusus Aceh di Bener Meriah dikerjakan oleh kontraktor yang dia tunjuk.
Selain itu, jaksa mendakwa Irwandi menerima gratifikasi senilai Rp 41,7 miliar selama menjabat Gubernur Aceh 2007-2012 dan periode 2017-2022