TEMPO.CO, Jakarta - Hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan sebanyak 34 persen warga Indonesia menganggap pemberian uang atau hadiah seperti suap dan gratifikasi ketika berhubungan dengan instansi pemerintah adalah tindakan yang wajar.
Menurut hasil survei nasional yang bertajuk 'Tren Persepsi Publik tentang Korupsi di Indonesia' itu, pemberian uang atau hadiah dinilai wajar karena dianggap memperlancar suatu proses atau sebagai bentuk ungkapan terima kasih.
Baca: Pengusaha Beri Gratifikasi ke Pejabat, JK: Karena Layanan Lambat
"Sedangkan 63 persennya menganggap memberi uang atau hadiah itu tidak wajar, dan tiga persen mengatakan tidak tahu," kata Burhanuddin di Hotel Akmani, Jakarta Pusat pada Senin, 10 Desember 2018.
Namun, suap dan gratifikasi yang dialami masyarakat dalam hubungan dengan pegawai pemerintah dianggap bukan korupsi. Menurut Burhanuddin, anggapan itu menunjukkan bahwa korupsi masih dipahami sebagai sesuatu yang terjadi di pusat atau melibatkan kasus-kasus besar.
Dalam survei LSI, 49 persen warga berhubungan dengan pegawai pemerintah untuk memperoleh layanan kesehatan. Berikutnya menyusul 46 persen untuk mengurus kelengkapan administrasi publik, 27 persen yang urusan dengan pegawai atau guru di sekolah negeri, dan 13 persen urusan dengan polisi.
Baca: Survei: Tak Ada Hubungan Tingkat Kesalehan dan Perilaku Korupsi
Dari urusan-urusan tersebut, ada 34 persen warga diminta uang atau hadiah di luar biaya resmi adalah ketika berurusan dengan polisi dan 26 persen dengan pengadilan. Sedangkan probabilitas warga yang memberi tanpa diminta paling besar ketika mengurus kelengkapan adminitrasi publik yakni 16 persen dan berurusan dengan polisi 16 persen. "Biasanya warga yang memberikan uang supaya urusan mereka cepat selesai," kata Burhanuddin.
Survei ini dilakukan dengan mengumpulkan warga yang sudah berumur 19 tahun atau lebih, atau sudah menikah yang tersebar di seluruh wilayah di Indonesia. Jumlah sampel yang ditetapkan sebanyak 2.000 responden yang dipilih acak menggunakan metode multistage random sampling.
Adapun margin of error sekitar 2,2 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen. "Kami melakukan survei dengan wawancara tatap muka," ucap Burhanuddin.
Baca: Survei LSI: Korupsi dan Kolusi Masih Dianggap Wajar dan Normal