TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat sipil dari berbagai organisasi menggelar long march dan berunjuk rasa meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU Penghapusan Kekerasan Seksual) di Jakarta, Sabtu, 8 Desember 2018. Ketua Komnas Perempuan Azriana Manalu turut ambil bagian dalam aksi itu.
Baca: Komnas Perempuan Beberkan Alasan Angka Kekerasan Seksual Naik
"Ini gerakan masyarakat sipil dari berbagai organisasi masyarakat sipil, organisasi buruh, dan organisasi pendamping korban. Mereka melakukan aksi ini untuk mendorong pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan RUU penghapusan kekerasan seksual," kata Azriana pada wartawan sesaat setelah memberi sambutan di aksi tersebut.
Menurut Azriana, RUU penghapusan kekerasan seksual telah masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) sejak 2016, kemudian menjadi prolegnas prioritas pada 2017 dan 2018. Namun, kata dia, sampai saat ini RUU tersebut belum juga dibahas.
"Masyarakat sudah tidak sabar lagi karena korban kekerasan seksual setiap hari terus berjatuhan, sementara pembahasan perlindungan hukumnya lamban sekali," kata Azriana.
Baca: Puan Maharani Minta DPR Bahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Ia berujar banyak sekali kasus kekerasan seksual yang dialami masyarakat, khususnya perempuan, karena mereka tidak dikenali Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Akibatnya, kata dia, proses hukum tak pernah mudah dan pembuktiannya menyulitkan korban.
"Kita butuh undang-undang khusus untuk melindungi masyarakat dari kekerasan seksual secara komprehensif, RUU yang bisa mengatur dari hulu hingga hilir. Untuk memastikan kekerasan seksual itu bisa dihentikan," tutur dia.
Aksi ini dimulai pukul 08.00 di area parkir Sarinah dilanjutkan dengan long march menuju Taman Aspirasi di kawasan Monumen Nasional (Monas). Sesampainya di Taman Aspirasi, para pembicara berorasi di atas panggung menyuarakan percepatan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.