TEMPO.CO, Jakarta - Pendakwah Muhammad Bahar alias Bahar bin Smith terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp 500 juta. Ia resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri setelah diduga melanggar Pasal 4 huruf b angka 2 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Baca juga: Kasus Bahar bin Smith, Polisi Periksa 15 Orang Saksi
Kepala Bagian Penerangan Umum Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Komisaris Besar Syahar Diantono menuturkan, ditemukannya dugaan pelanggaran pasal tersebut sudah sesuai setelah melewati proses pemeriksaan.
"Ya, pemeriksaan tadi malam materinya UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis," ujar dia di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat, 7 Desember 2018.
Sementara itu, untuk Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kata Syahar, pasal itu tidak bisa digunakan karena Bahar bin Smith bukan sosok yang mengunggah dan menyebarkan video.
"UU mengatur seperti itu, (Bahar) tidak menyebarkan dan mengunggah," kata Syahar.
Nantinya, Bahar bin Smith akan dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. "Penyidik akan menindaklanjuti penyidikan, tentunya kalau pemeriksaan sudah dirasa cukup, alat bukti pun sudah cukup, akan dilakukan pemberkasan dan dilanjutkan ke kejaksaan penuntut umum," ucap Syahar.
Baca juga: Laskar FPI Kawal Pemeriksaan Bahar bin Smith di Mabes Polri
Penetapan Bahar bin Smith menjadi tersangka diutarakan pertama kali oleh pengacara Bahar bin Smith, Azis Januar usai pemeriksaan terhadap kliennya tersebut. Sebelummya, Bahar diperiksa selama hampir 11 jam oleh penyidik Bareskrim Polri dan dicecar sebanyak 29 pertanyaan.
"Jadi setelah pemeriksaan sepanjang hari ini. tim penyidik menetapkannya sebagai tersangka," kata Aziz di Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat pada 6 Desember 2018.
Azis mengatakan, kliennya dijerat dengan Pasal 16 juncto Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 45 juncto 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 207 KUHP.
Dalam kasus ini, ada dua laporan yang ditujukan kepada Bahar Smith. Laporan tersebut ada di Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Laporan di Bareskrim dibuat oleh pelapor La Komaruddin dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim tertanggal 28 November 2018. Sedangkan di Polda Metro Jaya, Bahar dilaporkan oleh Calon Legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidi yang tercatat dengan nomor TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 28 November 2018.
Menyikapi laporan itu, penyidik kepolisian pun memeriksa sebanyak 11 saksi dan empat ahli. Setelah itu, penyidik meningkatkan status kasus ke tingkat penyidikan sekaligus mengirimkan surat permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Bahar pergi ke luar negeri.