TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Direktur Utama Perusahaan Umum Jasa Tirta II Djoko Saputro menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan jasa konsultasi di perusahaannya. KPK menduga perbuatannya telah merugikan negara sebanyak Rp 3,6 miliar.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta ll tahun 2017," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jumat, 7 Desember 2018.
Febri mengatakan pihaknya menduga awalnya Djoko memerintahkan relokasi anggaran perusahaan saat diangkat menjadi direktur pada 2016. Djoko mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Strategi Korporat yang pada awalnya senilai Rp 2,8 miliar menjadi Rp 9,55 miliar. "Perubahan tersebut diduga dilakukan tanpa adanya usulan baik dari unit lain dan tidak sesuai aturan yang berlaku," kata Febri.
Setelah revisi anggaran rampung, Djoko kemudian memerintahkan pelaksanaan pengadaan kedua kegiatan tersebut dengan menunjuk Andririni Yaktiningsasi sebagai penggarap proyek. Andririni turut ditetapkan sebagai tersangka kasus ini bersama Djoko.
Menurut KPK, dalam pelaksanaan dua kegiatan di perusahaan air yang bermarkas di Purwakarta itu Andririni menggunakan bendera perusahaan PT. Bandung Management Economic Center dan PT 2001 Pangripta. Namun, KPK menduga penunjukan perusahaan tersebut dilakukan lewat sejumlah manipulasi.
KPK menyangka nama-nama ahli yang tercantum dalam kontrak hanya dipinjam dan dimasukkan ke dalam dokumen penawaran PT BMEC dan PT 2001 Pangripta. Peminjaman nama ahli tersebut dilakukan hanya untuk memenuhi administrasi lelang. Selain itu, KPK menduga pelaksanaan lelang dilakukan menggunakan rekayasa dan hanya formalitas dengan membuat penanggalan dokumen administrasi lelang secara mundur atau backdated.
KPK menyatakan dari anggaran dalam kedua kegiatan itu realisasi penerimaan pembayaran hingga Desember 2017 hanya sebesar Rp 5,56 miliar. Dari jumlah itu, KPK menduga Andririni memperoleh keuntungan paling sedikit Rp 3,6 miliar. "Itu setidaknya lebih dari 66 persen dari pembayaran yang telah diterima," kata dia.