TEMPO.CO, Banda Aceh - Bupati Aceh Barat, Ramli MS meminta pegawai seluruh instansi di daerah tersebut tidak melayani pengurusan administrasi kependudukan terhadap masyarakat muslim yang tidak menggunakan busana secara Islami.
"Kalau ada pejabat atau kepala dinas yang melayani warga muslim, tapi tidak memakai busana secara Islami, dia akan saya copot dari jabatannya," kata Ramli di Meulaboh, Jumat, 7 Desember 2018.
Baca: Foto Hukum Cambuk di Aceh Viral, Ini Peristiwanya
Ramli menjelaskan kebijakan itu berlaku khusus bagi umat muslim dalam pengurusan e-KTP, Kartu Keluarga (KK) dan berbagai data administrasi lainnya. Bagi warga nonmuslim, aturan tersebut tidak berlaku. "Tapi tetap sopan," ujarnya.
Menurut Ramli, langkah tersebut merupakan bagian dari pengoptimalan penerapan syariat Islam di daerahnya. Saat ini, kata dia, pihaknya memang sedang giat menggencarkan penerapan syariat Islam secara lebih baik dan menyeluruh di masyarakat.
Baca: Daerah dengan Perda Syariah dan Injil dari Aceh hingga Papua
"Setiap pejabat atau kepala dinas maupun aparatur sipil negara perempuan yang bekerja di instansi pemerintah, juga sudah mulai mengenakan pakaian secara Islami yakni tidak berpakaian ketat dan menutup aurat," kata Ramli.
Ramli mengklaim aturan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tersebut mendapatkan sambutan positif dari masyarakat di wilayah itu.
Baca: Utusan Presiden ke Aceh Lihat Pelaksanaan Syariat Islam