Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menelisik Keabsahan Grondkaart di Mata Hukum

image-gnews
Ngobrol Tempo bertema Keabsahan grondkaart dimata hukum di Hotel Borobudur. Kamis, (6/12).
Ngobrol Tempo bertema Keabsahan grondkaart dimata hukum di Hotel Borobudur. Kamis, (6/12).
Iklan

INFO NASIONAL - Isu maupun kesalahpahaman serta informasi yang simpang siur kerap menjadi pemicu utama dalam terjadinya konflik. Kesalahpahaman karena disinformasi ini pun menjadi isu penting dalam bidang pertanahan. Terlebih, sekarang sedang gencarnya pembangunan infrastruktur yang tentunya perlu lahan tanah. Yang perlu dicermati, kurangnya informasi akan status dan dasar hukum, khususnya terkait Grondkaart, tidak hanya terjadi di masyarakat umum. Hal ini bahkan ditemukan dalam wilayah kerja pejabat pertanahan dan instansi-instansi pemerintah lainnya.

Hal ini terimplikasi dari ditemukannya akta tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan di atas tanah pemerintah yang hak kepemilikan dan pengelolaannya ada pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang pada beberapa kasus Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut berhasil dibatalkan dan dicabut melalui putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap. Persepsi hukum tentang kepemilikan tanah, khususnya yang merupakan peralihan dari jaman Belanda dan hanya memiliki bukti kepemilikan Grondkaart, masih belum seragam. Hal ini membuat rawan terjadi kesalahpahaman yang bisa berpotensi merugikan baik masyarakat maupun pemerintah sendiri.

Terkait problematika ini, terungkap beberapa insight dalam diskusi Ngobrol@Tempo dengan tema “Keabsahan Grondkaart di Mata Hukum” pada Kamis, 6 Desember 2018, di Ballroom Singosari, Hotel Borobudur, Jakarta. Diskusi ini digagas untuk memberikan ruang bagi para pengambil keputusan dan berbagai pihak terkait untuk berbincang, mengetahui sudut pandang satu sama lain akan situasi yang ada untuk bersama mencari solusi.

Dipimpin moderator Redaktur Ekonomi Tempo Media, Ali Nuryasin, hadir sebagai narasumber Prof. Djoko Marihandono, Ahli Sejarah dan Dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI, kemudian Dr. Iing R.Sodikin Arifin, Tenaga Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, dan Dr. Suradi selaku Kepala Sub Unit II Sub Direktorat II Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Diskusi yang didukung PT Kereta Api Indonesia (Persero) ini  dihadiri peserta dari Daerah Operasi (DAOP) dan Divisi Regional (Divre) PT Kereta Api Indonesia (Persero) seluruh Indonesia, pewakilan Perhutani, sejumlah BPN daerah, KPK, BPK, Polda, ANRI, perwakilan dari sejumlah BUMN yang lahannya banyak memakai Grondkaart sebagai bukti kepemilikannya dan media.

Dasar hukum Grondkaart sendiri ada pada Staatsblad van Nederlandsch Indie Tahun 1890 No 55 tentang Agrarische Wet dan No 118 tentang Agrarische Besluit. Menurut Prof. Djoko Marihandono, pemahaman akan Grondkaart harus dimasukkan dalam konteks jamannya. “Bukan dengan interpretasi Undang-Undang saat ini,” ujarnya. Grondkaart, lanjutnya, tentunya dilengkapi dengan arsip pendukungnya. “Grondkaart hanya dimiliki oleh institusi dan merupakan bagian dari informasi aset yang dimiliki pemerintah,” katanya.

Dr. Iing R.Sodikin Arifin mengungkapkan bila Grondkaart adalah petunjuk bahwa tanah tersebut ada yang memiliki. “Grondkaart dapat dikonversi statusnya menjadi sertifikat sehingga secara yuridis dapat dikodifikasi sesuai kepemilikan dan penggunaan dari tanah tersebut,” ujarnya. Sementara Dr. Suradi yang juga merupakan anggota dari Satgas Mafia Tanah menegaskan, bila aset tanah milik negara harus dijaga dan diselamatkan dari penyerobotan dan penguasaan yang ilegal. “Saat ini, Grondkaart merupakan alat bukti yang digunakan penegakan hukum sebagai alas hak bukti kepemilikan,” ujarnya. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.