TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung telah menerima dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Badan Reserse Kriminal Polri dan Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo yang menyeret penceramah Muhmamad Bahar alias Bahar bin Smith.
"Jadi ada 2 SPDP di sini (Kejaksaan) ya terkait kasus itu. SPDP-nya dari Bareskrim Mabes Polri dan Polda Metro Jaya," kata Jaksa Agung M. Prasetyo di kantornya, Jumat, 7 Desember 2018.
Baca: Bahar bin Smith Tak Ditahan Meski Tersangka, Ini Alasan Polri
Prasetyo menuturkan pihaknya telah menerima SPDP dari penyidik Bareskrim Polri pada 6 Desember 2018. Sedangkan SPDP dari Polda Metro Jaya, langsung dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Bahar bin Smith resmi ditetapkan menjadi tersangka usai diperiksa selama 11 jam oleh penyidik Bareskrim Polri pada Kamis, 6 Desember 2018. Naiknya status Bahar menjadi tersangka diutarakan pertama kali oleh pengacaranya, Azis Yanuar usai pemeriksaan terhadap kliennya tersebut. "Jadi setelah pemeriksaan sepanjang hari ini. tim penyidik menetapkannya sebagai tersangka," kata Aziz di Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat.
Baca: Polri Benarkan Bahar bin Smith Jadi Tersangka
Polri pun membenarkan penetapan status penceramah Bahar bin Smith yang kini sudah naik menjadi tersangka. "Bahwa dari hasil gelar perkara penyidik, HBS (Habib Bahar bin Smith) telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Komisaris Besar Syahar Diantono melalui pesan singkat, Jumat, 7 Desember 2018.
Syahar menuturkan penetapan tersangka itu dilakukan setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan dan penandatangan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Bahar dan kuasa hukumnya, Azis Yanuar. "Namun kami tidak menahan Bahar. Yang bersangkutan telah kembali," ucap Syahar.
Baca: Pengacara: Bahar bin Smith Ditetapkan sebagai Tersangka
Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 16 juncto Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 45 juncto 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 207 KUHP.
Dalam kasus ini, ada dua laporan yang ditujukan kepada Bahar bin Smith. Laporan tersebut ada di Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Laporan di Bareskrim dibuat oleh pelapor La Komaruddin dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim tertanggal 28 November 2018. Sedangkan di Polda Metro Jaya, Bahar dilaporkan oleh Calon Legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidi yang tercatat dengan nomor TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 28 November 2018.