TEMPO.CO, Jakarta - Polri membenarkan penetapan status penceramah Muhammad Bahar alias Bahar bin Smith yang kini sudah naik menjadi tersangka. Penetapan status ini diambil setelah penyidik Bareskrim Polri memeriksa bahar bin Smith pada Kamis kemarin.
Baca: Diperiksa Bareskrim, Bahar bin Smith Bawa Buku Tentang Majas
"Bahwa dari hasil gelar perkara penyidik, HBS (Habib Bahar bin Smith) telah ditetapkan sebagai tersangka," Kepala Bagian Penerangan Umum Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Komisaris Besar Syahar Diantono melalui pesan singkat, Jumat, 7 Desember 2018.
Syahar menuturkan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan dan penandatangan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Bahar dan kuasa hukumnya, Azis Yanuar. "Namun kami tidak menahan Bahar. Yang bersangkutan telah kembali," ucap Syahar.
Penetapan Bahar menjadi tersangka diutarakan pertama kali oleh Azis usai pemeriksaan terhadap kliennya tersebut. Sebelummya, Bahar diperiksa selama hampir 11 jam oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri dan dicecar 29 pertanyaan. "Jadi setelah pemeriksaan sepanjang hari ini. tim penyidik menetapkannya sebagai tersangka," kata Aziz di Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat pada 6 Desember 2018.
Azis mengatakan, kliennya dijerat dengan Pasal 16 juncto Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 45 juncto 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 207 KUHP.
Baca: Ditetapkan sebagai Tersangka, Bahar bin Smith Tidak Ditahan
Dalam kasus ini, ada dua laporan yang ditujukan kepada Bahar Smith. Laporan tersebut ada di Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Laporan di Bareskrim dibuat oleh pelapor La Komaruddin dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim tertanggal 28 November 2018.
Sedangkan di Polda Metro Jaya, Bahar dilaporkan oleh Calon Legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidi yang tercatat dengan nomor TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 28 November 2018.
ANDITA RAHMA | TAUFIQ SIDDIQ