TEMPO.CO, Jakarta-Mubaligh Bahar bin Smith memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri untuk diperiksa dalam kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, Kamis, 7 Desember 2018.
Pengacara Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, mengatakan kliennya belum ditahan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka. "Alhamdulillah belum," ujar Azis usai mendampingi Bahar di Bareskrim Mabes Polri.
Baca: Bahar bin Smith Penuhi Panggilan Mabes Polri
Bahar ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa oleh penyidik selama sekitar 11 jam. Dalam pemeriksaan itu, kata Aziz, penyidik bertanya seputar latar belakang ceramah Bahar saat di Palembang. "Ya terkait masalah pribadi ceramah-ceramahnya yang di Palembang, terus bagaimana beliau melatarbelakangi sebelum ceramah itu apa," kata dia.
Sebelumnya, dalam transkrip video berdurasi 60 detik itu, Bahar diantaranya mengatakan, "Pengkhianat bangsa, pengkhianat negara, pengkhianat rakyat kamu Jokowi!" Dan, "Kamu kalau ketemu Jokowi, kalau ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu."
Simak: Laskar FPI Kawal Pemeriksaan Bahar bin Smith
Aziz mengatakan Bahar bin Smith disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 juncto Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.
Dalam perkara ini Bahar bin Smith diperiksa terkait adanya dua laporan atas dirinya. Laporan tersebut ada di Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
KARTIKA ANGGRAENI | TAUFIK SIDIQ