INFO NASIONAL - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menggelar seminar nasional dengan tema "MPR dalam Mekanisme Demokrasi Pancasila" di Depok, Jawa Barat, Kamis, 6 Desember 2018. Dalam seminar itu, Sekretaris Jenderal MPR Ma'ruf Cahyono mengatakan, desain sistem ketatanegaraan Indonesia seharusnya tidak bertentangan dengan ideologi Pancasila.
"Pertanyaannya adalah, apakah ideologi Pancasila sudah diimplementasikan dalam sistem ketatanegaraan," katanya dalam seminar hasil kerja sama MPR dan Pusat Studi Pancasila (PSP) Universitas Pancasila itu.
Baca Juga:
Ma'ruf menjelaskan, lembaga MPR merupakan salah satu organ dalam sistem ketatanegaraan. Karena itu, dalam seminar ini dibahas apakah MPR sebagai organ ketatanegaraan sudah sesuai dengan ideologi Pancasila, khususnya demokrasi Pancasila.
Demokrasi Pancasila, lanjut Ma'ruf, mengandung unsur-unsur penting yang berbeda dengan demokrasi bangsa-bangsa lain. Ada empat unsur penting dalam demokrasi Pancasila, yaitu unsur kebulatan pendapat atau mufakat, unsur musyawarah, unsur perwakilan, dan unsur hikmat kebijaksanaan.
"Unsur-unsur itu tidak kita temukan dalam demokrasi di negara-negara lain. Sejauhmana kekhasan demokrasi Pancasila itu mampu diimplementasikan dalam sistem ketatanegaraan," tuturnya.
Baca Juga:
Bukan hanya dalam tataran sistem ketatanegaraan, unsur demokrasi Pancasila itu juga harus diimplementasikan di tataran dimensi lain. Misalnya dalam politik, ekonomi (demokrasi ekonomi Pancasila), sosial, budaya, serta pertahanan dan keamanan. Semua dimensi itu harus mengerucut pada demokrasi Pancasila.
"Apabila bangunan sistem ketatanegaraan, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, dan lainnya sudah sesuai dengan ideologi Pancasila, maka cita-cita bangsa seperti dalam Pembukaan UUD bisa diwujudkan," ucap Ma'ruf.
Atas dasar itu, Ma'ruf berharap seminar ini bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan, apakah sistem ketatanegaraan di Indonesia sudah sesuai dengan demokrasi Pancasila.
"Pasca perubahan UUD 1945, terdapat pertanyaan mendasar, yakni apakah disain ketatanegaraan Indonesia sudah sesuai dengan Pancasila? Kelembagaan utama ketatanegaraan Indonesia pasca amandemen UUD 1945 mengalami perubahan dan menempatkan setiap lembaga negara sama kedudukannya," katanya.
Narasumber dalam seminar ini adalah Dr. Hendra Nurtjahjo, SH, MHum (staf pengajar UI dan Universitas Pancasila), Prof Dr Drs Astim Riyanto SH, MH (Guru Besar Ilmu Hukum Konstitusi FH Universitas Pancasila), Prof Bagir Manan (mantan Ketua Dewan Pers), Prof Lily Romli (LIPI). (*)