INFO NASIONAL - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) kembali mendapat penghargaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penghargaan diberikan bersamaan dengan pelaksanaan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2018 di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu, 5 Desember 2018.
Kali ini, PGN mendapat penghargaan LHKPN dalam kategori Instansi dengan Penerapan LHKPN Terbaik 2018. Sebelumnya, PGN juga mendapat penghargaan yang sama pada 2017.
Baca Juga:
Penghargaan diterima langsung Group Head Human Capital Management PGN Helmy Setiawan dari Ketua KPK Agus Rahardjo.
Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengatakan penghargaan ini merupakan sebuah pencapaian yang membanggakan bagi PGN. Sebab, menjadi bukti bahwa PGN sebagai penyelenggara negara secara transparan melaporkan kekayaan para pejabatnya.
Penghargaan LHKPN merupakan penghargaan yang diberikan KPK untuk instansi dan lembaga yang secara rutin melaporkan kekayaannya ke KPK. Adapun kriteria yang dinilai untuk penghargaan ini adalah tingkat kepatuhan, tingkat ketepatan penyampaian, serta jumlah wajib lapor.
Baca Juga:
"Penghargaan ini bisa dicapai berkat partisipasi dari semua insan PGN, mulai jajaran direksi, komisaris, hingga kepala satuan kerja beserta tim dalam penerapan pelaporan LHKPN," ujar Rachmat.
Sementara itu Ketua KPK Agus Rahardjo berharap penghargaan ini dapat menjadi contoh bagi instansi dan lembaga lain yang belum melaporkan harta para pejabat juga pegawainya.
"Dengan adanya penghargaan ini, bagi PGN dan beberapa instansi dan lembaga lain, semoga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pejabat dan lembaga publik serta menjadi langkah awal pencegahan korupsi," kata Rachmat. (*)