TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Riri Khariroh, mengatakan sebanyak 50 persen kasus perempuan yang melaporkan tindak kekerasan seksual, berakhir dengan jalur mediasi. Jalur mediasi yang dimaksud adalah mengawinkan korban dengan pelaku kekerasan seksual.
"Ini terjadi karena mitos yang salah terhadap kekerasan seksual," kata Riri di kantor Fraksi Partai Persatuan Pembangunan pada seminar soal Masalah Hukum Pelecehan dan Kekerasan Seksual, Kamis, 6 Desember 2018.
Baca: 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan Kampanyekan #HearMeToo
Riri mengatakan persoalan ini menjadi penyebab enggannya korban untuk melapor. Selain itu, ada perilaku aparat hukum yang tidak sensitif, bahkan malah cenderung menyalahkan korban. Hal itu Riri sebut sebagai revictimisasi.
Menurut Riri, setiap tahun jumlah kasus kekerasan seksual terhadap perempuan terus meningkat. Data Komnas Perempuan menyebut jumlah kekerasan seksual terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani selama tahun 2017 berjumlah 335.062 kasus. Jumlah kekerasan naik drastis dari tahun sebelumnya yang berjumlah 259.150 kasus.
Riri menyebut setidaknya ada empat alasan mengapa angka kasus kekerasan seksual terus meningkat. Empat alasan tersebut adalah ketimpangan relasi kuasa, kuatnya budaya patriarki, pembiaran atau pemakluman oleh masyarakat, dan penegakkan hukum yang lemah.
Baca: Berkaca Kasus Baiq Nuril, Korban Pelecehan Seksual Jangan Bungkam
Soal poin terakhir, kata Riri, berkenaan dengan urgensi pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) oleh DPR, yang dapat mencegah kasus kekerasan seksual. "Aspek hukum, sejauh ini justru selalu membebani korban," ujarnya.
Anggota Komisi IX Fraksi PPP, Irgan Chairul Mahfiz mengatakan dirinya tidak yakin DPR akan dapat merampungkan RUU ini pada masa sidang ke dua yang akan berakhir Desember ini, meskipun sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas sejak 2016 lalu. Tapi menurut dia, seminar yang digelar PPP dengan mengundang Komnas Perempuan dan stakeholder lain juga merupakan upaya untuk menyelesaikan RUU PKS.
"Seminar hari ini jadi upaya kami, karena kami tahu Komnas Perempuan juga pasti sudah menunggu-nunggu," kata Irgan.
Baca: DPR Diminta Segera Selesaikan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual