TEMPO.CO, Jakarta - Badan Kriminal Reserse Kriminal Khusus Mabes Polri mengagendakan pemeriksaan kedua terhadap Bahar bin Smith dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi. "Ya, betul. Hari ini diagendakan pemeriksaan di Bareskrim," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo saat dihubungi Kamis 6 Desember 2018.
Ini agenda kedua Bareskrim terhadap Bahar. Sebelumnya, penceramah itu tidak memenuhi panggilan pertama Senin 3 Desember lalu. Bahar beralasan baru menerima surat pemberitahuan pemanggilan pada Senin sore. "Surat baru sampai tadi jam 4 sore," ujar Bahar, Senin lalu.
Baca: Tolak Minta Maaf ke Jokowi, Bahar bin Smith
Bahar bin Smith akan diperiksa atas dua laporan, yang disampaikan ke Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Laporan di Bareskrim dibuat oleh La Komaruddin tanggal 28 November 2018. Sedangkan di Polda Metro Jaya, Bahar dilaporkan Calon Legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidid tanggal 28 November 2018.
Baca: Buya Syafii Soal Bahar bin Smith: Dakwah ...
Dalam video berdurasi 60 detik yang dijadikan bukti oleh para pelapor, Bahar memaki-maki Jokowi saat mengisi acara Maulid Nabi di Darussalam Satu, Batuceper, Tangerang, Banten pada 17 November 2018. "Pengkhianat bangsa, pengkhianat negara, pengkhianat rakyat kamu Jokowi!" dan "Kamu kalau ketemu Jokowi, kalau ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu. Jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu."
Bahar bin Smith disangka melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 Jo, Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara. ia menolak meminta maaf kepada Jokowi.
TAUFIQ SIDDIQ | ANDITA RAHMAH