Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berikut Barter Suap Kalapas Sukamiskin dan Napi Korupsi

image-gnews
Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Wahid Husein, menjawab pertanyaan media setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 17 September 2018. Penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari terhadap tersangka Wahid Husein dalam kasus dugaan suap Kalapas Sukamiskin terkait dengan pemberian fasilitas, perizinan, atau pemberian lainnya di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Wahid Husein, menjawab pertanyaan media setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 17 September 2018. Penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari terhadap tersangka Wahid Husein dalam kasus dugaan suap Kalapas Sukamiskin terkait dengan pemberian fasilitas, perizinan, atau pemberian lainnya di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Wahid Hussen, menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah narapidana kasus korupsi. Mantan Kalapas Sukamiskin itu dituduh memberikan izin pemasangan fasilitas mewah di ruang tahanan dan memberikan izin luar biasa bagi napi untuk keluar Lapas Sukamiskin.

Baca: Kisah Suap Kalapas Sukamiskin dari Eks Bupati Bangkalan Fuad Amin

“Terdakwa bersama Hendry Saputra, staf umum merangkap sopir pribadi Kepala Lapas Sukamiskin, menerima hadiah uang dan barang dari warga binaan,” kata jaksa penuntut umum KPK, Trimulyono Hendradi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu, 5 Desember 2018.

Perkara ini berawal saat penyidik KPK menggelar operasi tangkap tangan di Lapas Sukamiskin, 20 Juli lalu. Operasi yang berawal dari penyelidikan sejak April lalu tersebut turut membongkar sejumlah ruang tahanan narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin. Penyidik menemukan fasilitas mewah terpasang di sejumlah sel narapidana korupsi.

Baca: KPK Ungkap Fahmi Darmawansyah Punya Bilik Cinta di Sukamiskin

Dalam operasi ini, KPK kemudian menangkap dan menetapkan status tersangka kepada Wahid; Hendry; terpidana kasus suap pejabat Badan Kemanan Laut (Bakamla), Fahmi Darmawansyah; dan tahanan pendamping Fahmi, Andi Rahmat. Penyidik kemudian juga menyita dua mobil mewah dan sejumlah uang dari Wahid.

Menurut sumber dakwaan jakwa penuntut umum, berikut barter kalapas dan napi.

Fahmi Darmawansyah

- Terpidana kasus korupsi suap pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla). Dia dihukum penjara 2 tahun 8 bulan sejak Juni 2017.
- Menempati ruang tahanan Nomor 11 di Blok Timur Atas

- Fasilitas tambahan:

* Memiliki tahanan pendamping, yaitu Aldi Candra dan Andri Rahmat yang dibayar Rp 1,5 juta per bulan untuk membersihkan kamar sel dan membeli makanan.
* Fasilitas di kamar tahanan terdiri atas televisi kabel, pendingin ruangan, kulkas, spring bed, furnitur, dan material interior berbahan high pressure laminated.
* Menggunakan telepon seluler pribadi.
* Membangun ruangan khusus untuk berhubungan badan dengan istri saat kunjungan.
* Izin cek kesehatan rutin ke Rumah Sakit Hermina Arcamanik dan RS Hermina Pasteur setiap Kamis. Selepas cek kesehatan, Fahmi baru kembali ke Lapas Sukamiskin pada hari Senin.

- Suap kepada kepala lapas:

* Mobil Mitsubishi Triton hitam senilai Rp 427 juta.
* Uang senilai Rp 4,5 juta dan Rp 15 juta pada Mei 2018.
* Sepatu buatan Cina.
* Uang senilai Rp 20 juta pada Juni 2018.
* Sandal merek Kenzo.
* Tas merek Louis Vuitton.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tubagus Chaeri Wardana

- Terpidana kasus suap hakim Mahkamah Konstitusi
- Menjadi penghuni Lapas Sukamiskin sejak 2015

- Fasilitas tambahan:

* Izin luar biasa untuk kepentingan keluarga yang justru digunakan untuk menginap di Hotel Hilton Bandung.
* Izin cek kesehatan ke Rumah Sakit Rosela dan RS Hermina Arcamanik. Dia justru menginap di kediaman pribadi keluarga dan hotel.

- Suap kepada kepala lapas:

* Uang dengan nilai total Rp 2,73 juta selama April 2018.
* Uang dengan nilai total Rp 26,2 juta pada Mei 2018.
* Uang dengan nilai total Rp 33 juta pada Juni 2018.

Fuad Amin Imron

- Terpidana kasus pencucian uang dengan hukuman penjara 13 tahun.
- Menjadi penghuni Lapas Sukamiskin sejak akhir 2016.

- Fasilitas tambahan:

* Izin cek kesehatan ke Rumah Sakit Dustira Cimahi yang justru digunakan untuk menginap dan tinggal di kediaman pribadinya di kawasan Bandung.
* Izin luar biasa untuk kepentingan keluarga pada 30 April lalu. Fuad baru kembali ke Lapas Sukamiskin pada 4 Mei 2018 atau tiga hari lebih lama dari batas normal.

- Suap kepada kepala lapas:

* Uang senilai Rp 10 juta pada Maret 2018.
* Uang dengan nilai total Rp 35 juta pada April 2018.
* Uang senilai Rp 20 juta dan Rp 6 juta pada Mei dan Juni 2018.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Panggil Saksi Lain untuk Konfirmasi Keterangan Politikus PDIP Ihsan Yunus

56 menit lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Panggil Saksi Lain untuk Konfirmasi Keterangan Politikus PDIP Ihsan Yunus

KPK mengatakan terdapat bukti mark up harga pada kasus korupsi APD di Kemenkes. Harga pengadaan APD sangat jauh dari kewajaran.


Manuver Politik Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi, Gus Muhdlor dari PKB Dukung Prabowo-Gibran sampai Tak Hadir Panggilan KPK

8 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Manuver Politik Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi, Gus Muhdlor dari PKB Dukung Prabowo-Gibran sampai Tak Hadir Panggilan KPK

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK. Berbagai manuver dilakukannya.


Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

9 jam lalu

Eko Darmanto. kejati-diy.go.id
Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang


KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

9 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

KPK akan periksa keluarga Syahrul Yasin Limpo soal aliran uang hasil dugaan korupsi di Kementan


Hari Ini Mangkir Karena Sakit, Bupati Siodarjo Gus Muhdlor Akan Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan

19 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Hari Ini Mangkir Karena Sakit, Bupati Siodarjo Gus Muhdlor Akan Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan

KPK akan kembali memanggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor untuk pemeriksaan sebagai tersangka pekan depan.


Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK Ingatkan Dokter soal Pasal Halangi Penyidikan

19 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK Ingatkan Dokter soal Pasal Halangi Penyidikan

KPK menilai surat sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor janggal karena harus menjalani rawat inap hingga sembuh.


Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

Kuasa hukum Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengatakan kliennya tak dapat memenuhi panggilan KPK karena sakit.


KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

KPK rencananya memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi hari ini


Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

1 hari lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

PNS Kementerian Hukum dan HAM yang diperbantukan di KPK, Achmad Fauzi, dinyatakan terbukti terlibat pungli dan dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK


KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

1 hari lalu

Tersangka mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto saat mencoblos di TPS 901 di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. KPK berkerjasama dengan KPU Provinsi DKI  Jakarta memberikan fasilitas bagi 75 tahanan korupsi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

KPK kembali menetapkan bekas pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU.