TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Wahid Hussen, menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah narapidana kasus korupsi. Mantan Kalapas Sukamiskin itu dituduh memberikan izin pemasangan fasilitas mewah di ruang tahanan dan memberikan izin luar biasa bagi napi untuk keluar Lapas Sukamiskin.
Baca: Kisah Suap Kalapas Sukamiskin dari Eks Bupati Bangkalan Fuad Amin
“Terdakwa bersama Hendry Saputra, staf umum merangkap sopir pribadi Kepala Lapas Sukamiskin, menerima hadiah uang dan barang dari warga binaan,” kata jaksa penuntut umum KPK, Trimulyono Hendradi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu, 5 Desember 2018.
Perkara ini berawal saat penyidik KPK menggelar operasi tangkap tangan di Lapas Sukamiskin, 20 Juli lalu. Operasi yang berawal dari penyelidikan sejak April lalu tersebut turut membongkar sejumlah ruang tahanan narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin. Penyidik menemukan fasilitas mewah terpasang di sejumlah sel narapidana korupsi.
Baca: KPK Ungkap Fahmi Darmawansyah Punya Bilik Cinta di Sukamiskin
Dalam operasi ini, KPK kemudian menangkap dan menetapkan status tersangka kepada Wahid; Hendry; terpidana kasus suap pejabat Badan Kemanan Laut (Bakamla), Fahmi Darmawansyah; dan tahanan pendamping Fahmi, Andi Rahmat. Penyidik kemudian juga menyita dua mobil mewah dan sejumlah uang dari Wahid.
Menurut sumber dakwaan jakwa penuntut umum, berikut barter kalapas dan napi.
Fahmi Darmawansyah
- Terpidana kasus korupsi suap pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla). Dia dihukum penjara 2 tahun 8 bulan sejak Juni 2017.
- Menempati ruang tahanan Nomor 11 di Blok Timur Atas
- Fasilitas tambahan:
* Memiliki tahanan pendamping, yaitu Aldi Candra dan Andri Rahmat yang dibayar Rp 1,5 juta per bulan untuk membersihkan kamar sel dan membeli makanan.
* Fasilitas di kamar tahanan terdiri atas televisi kabel, pendingin ruangan, kulkas, spring bed, furnitur, dan material interior berbahan high pressure laminated.
* Menggunakan telepon seluler pribadi.
* Membangun ruangan khusus untuk berhubungan badan dengan istri saat kunjungan.
* Izin cek kesehatan rutin ke Rumah Sakit Hermina Arcamanik dan RS Hermina Pasteur setiap Kamis. Selepas cek kesehatan, Fahmi baru kembali ke Lapas Sukamiskin pada hari Senin.
- Suap kepada kepala lapas:
* Mobil Mitsubishi Triton hitam senilai Rp 427 juta.
* Uang senilai Rp 4,5 juta dan Rp 15 juta pada Mei 2018.
* Sepatu buatan Cina.
* Uang senilai Rp 20 juta pada Juni 2018.
* Sandal merek Kenzo.
* Tas merek Louis Vuitton.
Tubagus Chaeri Wardana
- Terpidana kasus suap hakim Mahkamah Konstitusi
- Menjadi penghuni Lapas Sukamiskin sejak 2015
- Fasilitas tambahan:
* Izin luar biasa untuk kepentingan keluarga yang justru digunakan untuk menginap di Hotel Hilton Bandung.
* Izin cek kesehatan ke Rumah Sakit Rosela dan RS Hermina Arcamanik. Dia justru menginap di kediaman pribadi keluarga dan hotel.
- Suap kepada kepala lapas:
* Uang dengan nilai total Rp 2,73 juta selama April 2018.
* Uang dengan nilai total Rp 26,2 juta pada Mei 2018.
* Uang dengan nilai total Rp 33 juta pada Juni 2018.
Fuad Amin Imron
- Terpidana kasus pencucian uang dengan hukuman penjara 13 tahun.
- Menjadi penghuni Lapas Sukamiskin sejak akhir 2016.
- Fasilitas tambahan:
* Izin cek kesehatan ke Rumah Sakit Dustira Cimahi yang justru digunakan untuk menginap dan tinggal di kediaman pribadinya di kawasan Bandung.
* Izin luar biasa untuk kepentingan keluarga pada 30 April lalu. Fuad baru kembali ke Lapas Sukamiskin pada 4 Mei 2018 atau tiga hari lebih lama dari batas normal.
- Suap kepada kepala lapas:
* Uang senilai Rp 10 juta pada Maret 2018.
* Uang dengan nilai total Rp 35 juta pada April 2018.
* Uang senilai Rp 20 juta dan Rp 6 juta pada Mei dan Juni 2018.