TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Wahid Husen menerima suap dari tiga narapidana kasus korupsi, salah satunya adalah Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Baca: Wawan Suap Kalapas untuk Menginap di Hotel Bersama Wanita Lain
Menurut jaksa KPK, suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu memberikan suap dengan total Rp 63 juta kepada Wahid. Karena suap tersebut, Wawan mendapatkan kemudahan memperoleh izin keluar lapas, seperti izin berobat dan izin luar biasa.
"Bahwa pada Maret 2018 sampai dengan Juli 2018, terdakwa telah memberikan kemudahan dalam hal pemberian ijin keluar dari Lapas untuk Wawan selama beberapa kali," kata jaksa KPK seperti dalam dakwaan yang diterima Tempo, Rabu, 5 Desember 2018.
Menurut jaksa, Wahid pernah memberikan izin luar biasa kepada Wawan pada 5 Juli 2018. Saat itu Wawan beralasan ingin mengunjungi ibunya di Serang, Banten. Namun, menurut jaksa, bukan mengunjungi ibunya, Wawan malah pergi menginap di Hotel Hilton, Bandung selama dua hari. Menurut jaksa, penyalahgunaan izin itu diketahui Wahid.
Selain itu, menurut jaksa, Wahid juga memberikan kemudahan izin berobat untuk Wawan ke Rumah Sakit Rosela, Karawang, pada 16 Juli 2018. Tapi, lagi-lagi Wawan menyalahgunakan izin tersebut.
Baca: Suami Airin, Wawan Dipindah dari Lapas Sukamiskin ke Rutan KPK
Jaksa mengatakan Wawan menyalahgunakan izin tersebut untuk menginap di luar Lapas. Menurut jaksa, mobil ambulance yang membawa Wawan tidak menuju RS Rosela, melainkan RS Hermina Arcamanik, Bandung.
Di parkiran rumah sakit tersebut, Wawan pindah ke mobil Toyota Innova hitam yang disopiri Ari Arifin, mantan narapidana pendamping. Mobil melaju ke rumah milik Atut di kawasan Bandung. Dari sana, mobil menuju hotel Grand Mercure Bandung. Di hotel itu, kemudian Wawan menginap bersama teman wanitanya.