Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Izin Berobat, Wawan Malah Menginap Bersama Teman Wanitanya

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Chaeri Wardana alias Wawan dan Airin Rachmi Diany. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Chaeri Wardana alias Wawan dan Airin Rachmi Diany. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Wahid Husen menerima suap dari tiga narapidana kasus korupsi, salah satunya adalah Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Baca: Wawan Suap Kalapas untuk Menginap di Hotel Bersama Wanita Lain

Menurut jaksa KPK, suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu memberikan suap dengan total Rp 63 juta kepada Wahid. Karena suap tersebut, Wawan mendapatkan kemudahan memperoleh izin keluar lapas, seperti izin berobat dan izin luar biasa.

"Bahwa pada Maret 2018 sampai dengan Juli 2018, terdakwa telah memberikan kemudahan dalam hal pemberian ijin keluar dari Lapas untuk Wawan selama beberapa kali," kata jaksa KPK seperti dalam dakwaan yang diterima Tempo, Rabu, 5 Desember 2018.

Menurut jaksa, Wahid pernah memberikan izin luar biasa kepada Wawan pada 5 Juli 2018. Saat itu Wawan beralasan ingin mengunjungi ibunya di Serang, Banten. Namun, menurut jaksa, bukan mengunjungi ibunya, Wawan malah pergi menginap di Hotel Hilton, Bandung selama dua hari. Menurut jaksa, penyalahgunaan izin itu diketahui Wahid.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, menurut jaksa, Wahid juga memberikan kemudahan izin berobat untuk Wawan ke Rumah Sakit Rosela, Karawang, pada 16 Juli 2018. Tapi, lagi-lagi Wawan menyalahgunakan izin tersebut.

Baca: Suami Airin, Wawan Dipindah dari Lapas Sukamiskin ke Rutan KPK

Jaksa mengatakan Wawan menyalahgunakan izin tersebut untuk menginap di luar Lapas. Menurut jaksa, mobil ambulance yang membawa Wawan tidak menuju RS Rosela, melainkan RS Hermina Arcamanik, Bandung.

Di parkiran rumah sakit tersebut, Wawan pindah ke mobil Toyota Innova hitam yang disopiri Ari Arifin, mantan narapidana pendamping. Mobil melaju ke rumah milik Atut di kawasan Bandung. Dari sana, mobil menuju hotel Grand Mercure Bandung. Di hotel itu, kemudian Wawan menginap bersama teman wanitanya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sahabat Ungkap Anas Urbaningrum Susah Tidur dan Tak Doyan Makan

10 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Sahabat Ungkap Anas Urbaningrum Susah Tidur dan Tak Doyan Makan

Anas Urbaningrum mengatakan setelah keluar penjara, dia akan berbuka puasa bareng pendukungnya. Setelah itu bertolak ke Blitar.


Kalapas Sukamiskin Imbau Pendukung Tertib saat Jemput Anas Urbaningrum

10 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dikawal petugas saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 September 2014. Anas divonis vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar penggganti kerugian negara sebesar Rp 57.590.350.580 dan US$ 5.261.070.  Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kalapas Sukamiskin Imbau Pendukung Tertib saat Jemput Anas Urbaningrum

Lapas Sukamiskin telah berkoordinasi dengan kepolisian soal adanya rencana penjemputan Anas Urbaningrum oleh para pendukungnya.


Tubagus Chaeri Wardana juga Bebas dari Penjara Seperti Kakaknya Ratu Atut Chosiyah

7 September 2022

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, terpidana kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Banten, setibanya di Rutan KPK, Jakarta, 17 Maret 2015. Suami dari Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, tersebut divonis lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Tubagus Chaeri Wardana juga Bebas dari Penjara Seperti Kakaknya Ratu Atut Chosiyah

Tubagus Chaeri Wardana juga menjalani pembebasan bersyarat seperti kakaknya ratu Atut Chosiyah. Tubagus adalah suami Airin Rachmi Diany.


KPK Jebloskan Wawan ke Penjara di Kasus Suap Kalapas Sukamiskin

8 Maret 2022

Terdakwa, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan setebal 366 halaman, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2019. Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Tubagus Chaeri Wardana melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp500 miliar hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dengan kakaknya mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dalam pengaturan berbagai proyek di lingkungan Provinsi Banten. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Jebloskan Wawan ke Penjara di Kasus Suap Kalapas Sukamiskin

Wawan akan menjalani hukuman 1 tahun penjara di penjara khusus koruptor tersebut. Menjadi terpidana di tiga kasus.


KPK Sita Duit Rp 36 Miliar dari Wawan Adik Eks Gubernur Banten

8 Maret 2022

Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan bertanya kepada saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 17 Februari 2020. Sidang ini beragendakan mendengarkan keterangan sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak. TEMPO/Muhammad Hidayat
KPK Sita Duit Rp 36 Miliar dari Wawan Adik Eks Gubernur Banten

KPK mengatakan penyitaan uang tersebut untuk memenuhi kewajiban Wawan dalam hal pembayaran uang pengganti.


MA Pangkas Vonis Tubagus Wawan di Tingkat Kasasi

19 Juli 2021

Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan bertanya kepada saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 17 Februari 2020. Sidang ini beragendakan mendengarkan keterangan sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak. TEMPO/Muhammad Hidayat
MA Pangkas Vonis Tubagus Wawan di Tingkat Kasasi

Vonis Wawan dipangkas dari 7 tahun menjadi 5 tahun penjara.


Wawan Tak Dijerat Pencucian Uang, KPK Ajukan Kasasi

18 Januari 2021

Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana menjalani sidang pembacaan vonis yang disiarkan secara
Wawan Tak Dijerat Pencucian Uang, KPK Ajukan Kasasi

KPK mengajukan kasasi atas vonis Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. KPK ingin mengejar pencucian uang dalam perkara ini.


KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Adik Ratu Atut Tubagus Chaeri Wardana

18 Januari 2021

Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana menjalani sidang pembacaan vonis yang disiarkan secara
KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Adik Ratu Atut Tubagus Chaeri Wardana

KPK mengajukan kasasi atas putusan banding terhadap adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan


Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Wawan Jadi 7 Tahun

17 Desember 2020

Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana menjalani sidang pembacaan vonis yang disiarkan secara
Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Wawan Jadi 7 Tahun

Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan menjadi 7 tahun


KPK Mengajukan Banding atas Vonis Wawan

22 Juli 2020

Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana menjalani sidang pembacaan vonis yang disiarkan secara
KPK Mengajukan Banding atas Vonis Wawan

Menurutnya, alasan KPK mengajukan banding karena menilai vonis untuk Wawan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.