TEMPO.CO, Jakarta - Komunitas bernama Pemuda Pecinta Soeharto melaporkan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ahmad Basarah ke Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu. Seorang pelapor, Oktoberiandi, mengatakan Basarah dilaporkan terkait pernyataannya yang menyebut Presiden RI ke-2 Soeharto sebagai guru korupsi.
Baca: Ormas Pecinta Soeharto Laporkan Wasekjen PDIP ke Polda Metro
"Ini sangat melukai hati kami para Pemuda Pecinta Soeharto, melukai hati masyarakat. Oleh karena itu kami bertindak," ujar Okto di kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu, 5 Desember 2018.
Sebelumnya, Ahmad Basarah menyebutkan Soeharto merupakan guru korupsi di Indonesia. Hal itu dikatakannya selepas menghadiri acara di Megawati Institute, Menteng, Jakarta, pada akhir November lalu. "Jadi, guru dari korupsi Indonesia sesuai Tap MPR nomor 11 tahun 98 itu Presiden Soeharto," ucapnya.
Okto mengatakan ucapan Basarah dapat diduga melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 280 ayat 1 huruf c menyebutkan bahwa peserta, pelaksana, dan tim kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain. Basarah, kata Okto, merupakan bagian Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf. "Beliau sebagai salah satu juru bicara TKN melakukan sesuatu tindakan yang menurut kami tidak terpuji," ucapnya.
Baca: Ahmad Basarah Siap Hadapi Proses Hukum Soal Soeharto Guru Korupsi
Menurut Okto, ucapan Basarah tentang Soeharto guru korupsi diduga masuk ke kategori penghinaan seseorang. Dia mengatakan, ucapan Basarah juga tak dapat diterima dengan menyebut Ketetapan MPR Nomor 11 Tahun 1998 Pasal 4 sebagai dasar dalilnya. "Apa yang diucapkan Basarah tak sesuai dengan fakta yang terjadi. Sementara kita tahu, selama 20 tahun proses reformasi Pak Harto tak pernah diputus secara inkrah sebagai pelaku korupsi," katanya.
Okto melaporkan Basarah ke Bawaslu dengan beberapa bukti seperti cuplikan layar dari berita media daring, dan video rekaman. Adapun, laporan ini sudah diterima bagian penerima aduan di Bawaslu.
Adapun Ahmad Basarah menyatakan siap menghadapi proses hukum atas pernyataannya yang menyebut Soeharto sebagai guru korupsi Indonesia. "Sebagai warga negara, saya akan hadapi dan ikuti proses hukum itu sesuai hukum yang berlaku," ujar Ahmad Basarah melalui keterangan tertulisnya pada Selasa, 4 Desember 2018.
SYAFIUL HADI | DEWI NURITA