Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembunuhan Pekerja di Papua, Komnas HAM: Pelanggaran HAM Serius

Reporter

image-gnews
Anggota TNI di Papua. TEMPO/Rully Kesuma
Anggota TNI di Papua. TEMPO/Rully Kesuma
Iklan

TEMPO.CO, Jayapura - Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Papua Frits B Ramandey menilai peristiwa pembunuhan para pekerja jalan dan jembatan di Kabupaten Nduga merupakan pelanggaran HAM serius.

"Nah, terkait dengan peristiwa ini, maka tidak ada pilihan lain kecuali tindakan kelompok kriminal bersenjata itu, dengan akibat dari tindakan mereka ini terjadi pelanggaran HAM yang serius," kata Frits di Kota Jayapura, Selasa, 4 Desember 2018.

Baca: Wiranto Perintahkan Polri - TNI Kejar Pembunuh Pekerja di Papua

Sebelumnya, sebanyak 31 pekerja proyek jalan Trans Papua yang sedang bekerja membangun jembatan di Kali Yigi dan Kali Aurak, Distrik Yigi, Kabupaten Nduga, Papua, diduga dibunuh kelompok bersenjata. Pembunuhan diduga terjadi pada Minggu malam, 2 Desember 2018. Polda Papua menduga sebanyak 24 orang dibunuh di hari pertama, delapan orang yang berusaha menyelamatkan diri di rumah anggota DPRD, tujuh di antaranya dijemput dan dibunuh kelompok bersenjata dan satu orang belum ditemukan.

Menurut Frits, peristiwa ini layak disebut pelanggaran HAM serius karena merupakan perbuatan kriminal. "Karena kalau kita melihat kronologisnya, ini ada yang memberikan perintah atau komando kepada mereka. Memerintahkan mereka, menyuruh mereka dan ada yang memimpin pengejaran itu sehingga terjadi tragedi ini di beberapa tempat, paling tidak di tiga tempat sebagaimana laporan sementara," kata dia.

Baca: Pembunuhan Pekerja di Papua, Menteri PUPR: Komunikasi dengan Warga Baik

Karena itu, menurut Frits, ada dua unsur pelanggaran HAM yang terpenuhi dalam peristiwa itu. Pertama, mengacu pada pasal 1 ayat 6 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM mengenai perbuatan seseorang atau sekolompok orang yang mengakibatkan hilang nyawa seseorang adalah perbuatan pelanggaran HAM.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kedua, akibat dari tindakan tersebut, berujung terhambat pelayanan publik dalam rangka pemenuhan ekonomis sosial dan budaya masyarakat di Distrik Yall dan lainnya di Nduga. "Karena para pekerja itu sedang mengerjakan jalan dan jembatan yang sangat penting untuk mobilisasi dan menjawab kebutuhan warga di Nduga," kata Frits.

Baca: Pembunuhan Pekerja di Papua, Pasukan Gabungan Evakuasi 12 Warga

Karena itu, Frits mendesak agar aparat penegak hukum segera turun ke lokasi untuk mencari pelaku dan aktor di balik pembunuhan tersebut. Selain itu, aparat perlu segera hadir untuk memastikan masyarakat di Distrik Yall dan distrik lainnya terhindar dari intimidasi yang berkepanjangan.

Frits pun meminta kepala daerah, kepala distrik, kepala kampung, DPR, adat dan tokoh agama serta masyarakat untuk bekerjasama dengan aparat keamanan untuk mengidentifikasi persoalan ini. "Siapa saja yang telibat atau pelakunya guna mempertanggungjawabkan peristiwa tersebut," ujarnya.

Ia pun mengingatkan bahwa seluruh korban kekerasan tersebut harus dievakuasi jasadnya untuk kemudian diserahkan kepada keluarga dan dikebumikan secara baik. "Soal ini merupakan tanggung jawab aparat keamanan, pemerintah daerah dan masyarakat untuk penghormatan kepada para pekerja, penghormatan kepada hak hidup masyarakat yang sudah meninggal dunia," kata dia.

Baca: Bunuh Pekerja di Papua, Kelompok Ini Gunakan Senjata Rampasan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

TNI Pastikan Jatuhkan Sanksi terhadap 13 Prajurit yang Siksa Warga Papua

5 jam lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
TNI Pastikan Jatuhkan Sanksi terhadap 13 Prajurit yang Siksa Warga Papua

Sebanyak 13 prajurit TNI tersangka penganiayaan warga di Papua akan mendapat hukuman yang berbeda, sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.


Prajurit Siksa Warga Papua, Kapuspen: TNI Bukan Malaikat

8 jam lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Prajurit Siksa Warga Papua, Kapuspen: TNI Bukan Malaikat

Kapuspen TNI menyebut jumlah anggota TNI ribuan, sedangkan yang melakukan penyiksaan hanya sedikit.


Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

10 jam lalu

Mahasiswa papua memegang poster bergambar penyiksaan oleh oknum TNI terhadap warga Papua mengikuti Aksi Kamisan 811 di seberang Istana Negara, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Dalam aksinya mahasiswa Papua mengecam penyiksaan yang dilakukan TNI kepada warga Papua yang belakangan menajdi sorotan publik karena videonya tersebar di media sosial. Mereka menuntut pelaku dipecat dan dihukum sesuai perbuatannya. TEMPO/Subekti.
Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

Komite HAM PBB membacakan temuan pelanggaran HAM di Indonesia, salah satunya isu extrajudicial killing terhadap orang Papua.


Komnas HAM Sebut Paling Banyak Terima Laporan Kekerasan terhadap Jurnalis

11 jam lalu

Ilustrasi kekerasan. shutterstock.com
Komnas HAM Sebut Paling Banyak Terima Laporan Kekerasan terhadap Jurnalis

Komnas HAM mengatakan selama 2018 hingga 2024 menerima laporan dari jurnalis paling banyak terkait dengan kekerasan, baik verbal maupun fisik.


Pemerintah Diminta Jaga Tulang Manusia di Rumoh Geudong Aceh, Diduga Terkait Pelanggaran HAM

15 jam lalu

Rumoh Geudong. Dok. Museum HAM Lorong Ingatan
Pemerintah Diminta Jaga Tulang Manusia di Rumoh Geudong Aceh, Diduga Terkait Pelanggaran HAM

Rumoh Geudong diyakini sebagai tempat terjadinya pelanggaran HAM berat saat Aceh menjadi daerah operasi militer


Yayasan Pusaka: Deforestasi di Papua Periode Januari-Februari 2024 Seluas 765,71 Ha

1 hari lalu

Peta Distrik Sarmi, Papua. google.com
Yayasan Pusaka: Deforestasi di Papua Periode Januari-Februari 2024 Seluas 765,71 Ha

Yayasan Pusaka mengidentifikasi deforestasi di Papua Januari-Februari 2024 seluas 765,71 Ha meski Indonesia mendapatkan dana dari komunitas global.


Perludem Sebut Sistem Noken dalam Pemilu Perlu Diubah, Ini Alasannya

1 hari lalu

Warga pegunungan memberikan hak pilihnya pada Pemilu serentak 2024 Sistem Noken di Kampung Algoni, Distrik Piramid, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, Rabu, 14 Februari 2024. Sebanyak 1.306.414 orang masuk dalam daftar pemilih tetap di Provinsi Papua Pegunungan yang akan menggunakan hak pilih untuk memilih presiden dan wakil presiden, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten / Kota dan DPD. ANTARA / Gusti Tanati
Perludem Sebut Sistem Noken dalam Pemilu Perlu Diubah, Ini Alasannya

Perludem mencatat, dari 277 sengketa Pemilu 2024 yang masuk ke MK, hampir 10 persen terjadi di Papua Tengah.


Ke Jokowi, Bos Freeport Janjikan Smelter Gresik Beroperasi pada Juni 2024

1 hari lalu

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas dan Chairman & CEO Freeport McMoran Richard C Adkerson ditemui di Kompleks Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Ke Jokowi, Bos Freeport Janjikan Smelter Gresik Beroperasi pada Juni 2024

PT Freeport Indonesia menjanjikan fasilitas pengolahan dan pemurniannya dapat berproduksi penuh pada tahun ini.


Temuan Tulang Manusia di Reruntuhan Rumoh Geudong Aceh, Pemerintah Diminta Hentikan Proyek

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo didampingi Pj Gubenur Aceh Achmad Marzuki (ketiga kanan) saat melihat denah pembangunan living part Rumoh Geudong di sela peluncuran penyelesaian pelanggaran HAM berat di Rumoh Geudong, Gampong Bili Aron, Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa, 27 Juni 2023. Presiden Jokowi resmi meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non yudisial sebanyak 12 pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia dan dimulai dari Aceh sebagai titik kick off program tersebut. ANTARA FOTO/Khalis Surry
Temuan Tulang Manusia di Reruntuhan Rumoh Geudong Aceh, Pemerintah Diminta Hentikan Proyek

Pekerja proyek pembangunan Memorial Living Park Rumoh Geudong di Kabupaten Pidie, Aceh menemukan tulang-belulang manusia diduga korban pelanggaran HAM berat. Lokasi tersebut adalah salah satu situs tempat terjadinya penyiksaan dan pembunuhan terhadap warga sipil yang dituduh anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) semasa pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM).


Rumah Teuku Wisnu dan Shireen Sungkar Dimasuki Biawak, Seliar Apakah Hewan Ini?

2 hari lalu

Seekor biawak di Pulau Biawak, Indramayu, Jawa Barat, 26 Juni 2014. Pada sore hari, biawak-biawak berenang di tepi pantai untuk memangsa ikan. TEMPO/Aditya Herlambang
Rumah Teuku Wisnu dan Shireen Sungkar Dimasuki Biawak, Seliar Apakah Hewan Ini?

Rumah artis Teuku Wisnu dan Shireen Sungkar dimasuki biawak belum lama ini. Hewan apakah ini? Ada sekitar 80 jenis biawak di seluruh dunia,