TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menduga bupati Jepara Ahmad Marzuqi telah menyuap salah satu hakim di Pengadilan Negeri Semarang terkait putusan praperadilan.
"Diduga bupati Jepara memberikan uang kepada hakim terkait putusan atas praperadilan Pengadilan Negeri Semarang tahun 2017," ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo saat dikomfirmasi, Selasa 4 Desember 2018.
Baca : KPK Geledah Kantor Bupati Jepara Ahmad Marzuqi
Agus mengatakan diduga pemberian tersebut terkait putusan praperadilan atas SP3 dari kejakasaan tinggi Jawa Tengah pada 2017. Perkara tersebut merupakan kasus putusan membatalkan status tersangka korupsi untuk Bupati Jepara Ahmad Marzuki, pada November 2017.
Agus mengatakan atas dugaan tersebut penyidik KPK melakukan penggeledahan di ruangan kantor Bupati Jepara pada hari ini. Agus pun menegaskan jika kegiatan penyidik tersebut sebatas penggeledahan, bukan operasi tangkap tangan.
Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah dalam penggeledahan tersebut penyidik KPK menyita sejumlah dokumen. "Ada beberapa dokumen yang disita dari penggeledahan di sana," ujarnya.
Namun Febri belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait dokumen tersebut, menurut dia penyidik harus menganalisa dokumen tersebut terlebih dahulu.
Selain itu Febri juga enggan untuk menjelaskan perkara yang berkaitan dengan penggeledahan itu. Kata dia, Tim masih di lapangan untuk melakukan kegiatan terlebih dahulu.
Simak juga :
Alasan Sekjen Partai NasDem Ogah Teken Integritas Partai Politik di KPK
Febri menyatakan untuk pernyataan resmi KPK nanti akan menjelaskan dalam konferensi pers, mulai dari proses hingga pihak yang dijadikan tersangka dalam kasus tersebut. "Untuk perkaranya apa, tersangkanya siapa belum bisa kami sampaikan," ujarnya
Namun kata Febri, perkara tersebut merupakan penyidikan yang baru. "Ini kasus baru, penggeledahan di KPK tentu setelah adanya penyidikan," ujarnya.