TEMPO.CO, Jakarta - Dalam perayaan Hari Antikorupsi Sedunia, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengungkapkan sejumlah upaya pemerintah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pegiat antikorupsi dalam mencegah korupsi. "Upaya bersama untuk pencegahan dan penindakan korupsi terus kita maksimalkan," kata Jokowi dalam sambutannya di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa, 4 Desember 2018.
Baca: Beberapa Ketua Umum Parpol Hadiri Peringatan Hari Antikorupsi
Baca Juga:
Jokowi menyebutkan upaya pencegahan korupsi pada sistem pelayanan masyarakat berbasis elektronik, seperti e-tilang, e-samsat, termasuk penggunaan e-procurement atau sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dilaksanakan secara elektronik. Ia juga menyebut e-budgeting yang merupakan sistem penganggaran, dan e-planning merupakan sistem perencanaan berbasis elektronik.
Sistem pengaduan masyarakat, seperti Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), kata Jokowi, juga disambut antusias masyarakat. Hal itu terbuti dari jumlah aduan yang masuk lebih dari 36 ribu aduan.
Upaya pencegahan korupsi lainnya, kata Jokowi, adalah dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Aturan itu merupakan bagian upaya pemerintah membangun sistem penjagaan yg lebih komprehensif dan sistematis. "Perpres ini menempatkan KPK sebagai koordinator tim nasional pencegahan korupsi," katanya.
Baca juga: Ahmad Basarah Siap Hadapi Proses Hukum Soal Soeharto Guru Korupsi
Aturan lainnya terkait upaya pencegahan korupsi ialah Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Ini bagian dari partisipasi masyarakat yang memberikan penghargaan tersebut hrus melalui proses verifikasi," ujarnya.
Jokowi juga menyampaikan pemerintah tidak memberikan toleransi sedikit pun kepada pelaku tindak pidana korupsi yang melarikan uang hasil korupsinya ke luar negeri. Rencananya, kata Jokowi, pemerintah Indonesia dan Swiss akan melakukan penandatanganan Mutual Legal Assistance. MLA merupakan legal paltform untuk mengejar uang hasil korupsi dan money laundring yang disembunyikan di luar negeri.