TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tindak Pidana Korupsi mencabut hak politik Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi, pemberi suap kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dalam kasus kelola Dana Alokasi Khusus Provinsi Aceh. "Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik setelah menjalani pidana pokok," kata ketua Majelis Hakim Nimade Sudani, dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 3 Desember 2018.
Sedangkan untuk hukuman pidana pokok, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun kurungan penjara dan denda Rp 100 nuta dengan subsider tiga bulan penjara.
Baca: Bupati Penyuap Irwandi Yusuf Dituntut Empat ...
Majelis hakim menyatakan Ahmadi terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan uang sebesar Rp 1, 05 miliar kepada Irwandi Yusuf. Suap itu diduga diberikan agar Irwandi menyetujui usul Ahmadi supaya kontraktor di Kabupaten Bener Meriah dapat mengerjakan proyek infrastruktur yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.
Perbuatan Ahmadi dinyatakan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan, Ahmadi telah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, selain tu selama persidangan Ahmadi bersikap sopan. Ahmadi dinyatakan melanggar UU Tindak Pidana Korupsi.
Baca: Ajudan Bupati Bener Meriah Akui Serahkan Duit ...
Menanggapi putusan itu Bupati Bener Meriah Ahmadi dan penasehat hukumnya masih akan pikir-pikir. "Pikir-pikir Yang Mulia."