TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo menyatakan tidak akan mengajukan banding atas putusan yang akan dijatuhkan majelis hakim. Ini dia ungkapkan saat membaca pleidoinya pada Senin, 3 Desember 2018.
Baca: Johannes Kotjo Minta Proyek PLTU Riau-1 Tetap Dilanjutkan
"Apapun yang kelak dijatuhkan oleh majelis hakim yang mulia, saya akan menerimanya dan tidak akan mengajukan banding," ujar Johannes dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin, 3 Desember 2018.
Johannes pun mengakui perbuatannya terkait pemberian uang kepada mantan wakil ketua komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih. Namun dia menyebutkan pemberian tersebut hanya sebatas bantuan. Bagi Johannes, membantu orang lain merupakan hal yang lumrah. "Saat ini saya yang membantu, di masa depan saya yang dibantu," ujarnya.
Baca: Baca Pleidoi, Johannes Kotjo Akui Beri Uang ke Eni Saragih
Baca Juga:
Johanes mengaku awam tentang hukum. Dia tidak menyangka jika pemberian bantuan tersebut akan tersandung kasus hukum.
Dalam perkara ini, KPK menutut Johannes empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta dengan subsider enam bulan penjara. Kotjo didakwa telah menyuap Eni dan politikus Golkar Idrus Marham dengan jumlah Rp 4,75 miliar secara bertahap. KPK menyatakan uang itu diberikan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek pembangunan PLTU Riau-1.