TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo berharap proyek PLTU Riau tetap dilanjutkan. Hal itu diungkapkan Johannes dalam sidang pleidoinya, Senin, 3 Desember 2018.
Baca: Baca Pleidoi, Johannes Kotjo Akui Beri Uang ke Eni Saragih
"Saya berharap setelah masalah ini, PLN tetap meneruskan proyek PLTU tersebut," ujar Johannes dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
Johannes menyebutkan Riau merupakan kawasan yang masih memiliki daya listrik yang rendah. Menurut dia rata-rata dalam satu hari masyarakat menghadapi listrik padam selama enam jam.
Padahal, kata Johannes, Riau memiliki cadangan sumber daya batu bara yang besar yang bisa dipergunakan untuk memasok PLTU Riau. Dalam pleidoinya, Johanes mengibaratkan kondisi Riau tersebut seperti tikus yang kelaparan di lambung padi. Johannes pun rela jika nantinya PLN tidak menggandeng investor yang telah diajak sebelumnya.
Baca Juga:
Dalam kesempatan tersebut, Johannes menyampaikan permintaan maafnya, khususnya kepada keluarganya, PLN, dan rekan bisnisnya yang terkena dampak dari kasus korupsi yang menyeretnya.
Baca: Kasus PLTU Riau-1, KPK Periksa Satpam dan Office Boy PT Samantaka
Dia juga mengakui terkait pemberian uang kepada mantan wakil ketua komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih. "Benar saya memang memberikan bantuan kepada ibu Eni Maulani Saragih," ujarnya. Johannes mengaku bantuan tersebut hanya sebatas bantuan untuk Eni dan berdasarkan permintaan dari Eni.
Johannes menyebutkan sebagai orang awam tentang hukum, dia tidak menyangka jika pemberian bantuan tersebut akan tersandung kasus hukum.
Dalam perkara ini, jaksa KPK menutut Johannes empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta dengan subsider enam bulan penjara. Kotjo didakwa telah menyuap Eni dan politikus Golkar Idrus Marham dengan jumlah Rp 4,75 miliar secara bertahap. KPK menyatakan uang itu diberikan agar Eni membantu Johannes Kotjo mendapatkan proyek pembangunan PLTU Riau-1.