TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo atau Jokowi - Ma’ruf Amin, Ade Irfan Pulungan, mengatakan pihaknya sedang melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran yang ada pada Aksi Reuni Akbar 212 Ahad, 2 Desember 2018.
Baca: Kecaman Rizieq Soal Jokowi di Reuni Akbar 212, Apa Kata Bawaslu
Menurut Ade saat ini mereka sedang dalam tahap mengumpulkan data dan fakta, serta mengkaji secara detil aspek hukumnya. “Kami mencari sebanyak mungkin apa yang menjadi pelanggaran. Apakah itu pelanggaran pemilu ataupun pelanggaran lainnya,” ujar Ade pada wartawan di Menteng, Jakarta, Senin 3 Desember 2018.
Ade memaparkan beberapa hal yang menurutnya dapat tergolong dalam pelanggaran kampanye pemilu. Pertama terdapatnya lagu atau nyanyian yang menyindir. Kedua, seruan ganti presiden. Kedua hal , kata Ade, bahkan diucapkan secara terang-terangan oleh pentolan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab melalui sambungan telekonferensi.
Ia menilai seruan Rizieq untuk memilih presiden yang dianjurkan pemuka agama dalam Ijtima Ulama, sebagai sebuah ajakan. Ade menilai tindakan ini sangat tendendius.
Ketiga, pihaknya berkeberatan dengan orasi yang disampaikan Tengku Zulkarnaen. Ia mengatakan orasi Zulkarnaen bermuatan provokasi, karena sempat membandingkan antara jalan tol yang dibangun Jokowi dengan Jalan Raya Pos yang dibangun Daendels. Ia menilai ucapan ini berarti menganggap Jokowi tidak lebih baik dari pemerintahan kolonial Belanda. “Itu kan memberikan semacam pengaruh kepada yang hadir di situ, dalam hal ini Presiden Jokowi tidak lebih baik,” kata dia.
Baca: KPAI: Ada Pelanggaran Perlindungan Anak Saat Reuni Akbar 212
Ade menyesalkan Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo yang mengatakan kehadiran Prabowo Subianto di acara Reuni Akbar 212 yang berlangsung di Halaman Monumen Nasional atau Monas tidak melanggar aturan kampanye. “Apakah itu pernyataan Bawaslu secara institusi atau pernyataaan pribadi?” ucap dia.