TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding menanggapi enteng sikap penceramah Muhammad Bahar bin Smith, yang bersikeras tidak mau meminta maaf kepada Jokowi dan memilih untuk mendekam di penjara. Menurut Karding, sikap Bahar adalah haknya pribadi. "Saya kira itu haknya Pak Bahar bin Smith ya, yang tidak akan meminta maaf," ujar dia kepada Tempo, Senin 3 Desember 2018.
Namun, Kadir menyayangkan tindakan Bahar yang menurut dia mengandung unsur melawan hukum, yakni menghina presiden. Tindakan menghina presiden, kata dia, sungguh tidak patut
Baca: Diduga Hina Jokowi, Polisi Periksa Bahar bin ...
Bahar bin Simth bersumpah atas nama Tuhan memilih mendekam di penjara jika terbukti bersalah ketimbang harus meminta maaf kepada Jokowi. "Kalau mereka mendesak saya minta maaf, maka demi Allah saya lebih memilih busuk dalam penjara daripada harus minta maaf," kata dia.
Karding mengatakan seorang pendakwah seharusnya mencontoh sikap Rasulullah Muhammad SAW. Ia mengatakan Rasul yang kerap disakiti bahkan jadi sasaran makian, selalu mengajarkan untuk memaafkan. Apalagi bila berbuat salah, kata Karding, seharusnya Bahar mengakui kesalahan dan meminta maaf. "Ini contoh akhlak yang mulia."
Baca: Sandiaga Ogah Bicara Pencekalan Bahar ...
Polri telah memproses kasus Bahar atas dua laporan mengenai Bahar Smith. Laporan itu disampaikan di Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Laporan di Bareskrim dibuat oleh La Komaruddin pada 28 November 2018. Sedangkan di Polda Metro Jaya, Bahar dilaporkan oleh calon legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidit tanggal 28 November 2018.
Mereka mengaku telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Bahar sejak 30 November lalu. Hari ini Bahar bin Smith mengatakan akan datang memenuhi panggilan untuk menjalani proses pemeriksaan di Mabes Polri.