TEMPO.CO, Surabaya - Pengurus Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) dan Pengurus Wilayah Muslimat NU Surabaya merekomendasikan agar iklan susu kental manis (SKM) yang menyebut sebagai susu dan disajikan sebagai minuman tunggal dihapuskan di media massa maupun tayangan televisi. BPOM diminta tegas menindak produsen SKM yang terus-menurus mengiklankan SKM sebagai susu.
Rekomendasi itu mengemuka dalam diskusi "Membangun Generasi Emas Indonesia 2045, Bijak menggunakan SKM." di SMA Khadijah, Surabaya pada Ahad, 2 Desember 2018. Diskusi digelar oleh Yayasan Abhipraya Insan Cendekia Indonesia bekerja sama dengan Muslimat NU. "Iklan SKM sebagai susu sudah mengelabui kita puluhan tahun, saatnya iklan itu dihapuskan," kata Ketua PW Muslimat NU Jawa Timur Masruroh Wahid di hadapan 200 anggota Muslimat NU Surabaya dalam keterangan tertulis.
Baca: Maju di Pilgub Jatim, Khofifah Mulai Galang Dukungan Muslimat NU ...
BPOM juga harus tegas menindak produsen yang melecehkan aturan.
Muslimat mempertanyakan kenapa hingga kini produsen SKM terang-terangan menggiklankan SKM sebagai susu. Padahal sudah ada aturan yang jelas dari BPOM bahwa produk ini tidak cocok untuk bayi di bawah 12 tahun, bukan pengganti ASI dan bukan satu-satunya sumber gizi.
"Kalau produsen berani beriklan tidak jujur, tidak sesuai dengan peruntukan berarti ada yang salah dengan kebijakan," kata Masruroh.
Ahli Madya Pengawas Farmasi dan Makanan (BPOM) Provinsi Jawa Timur Yuli Ekowati mengatakan adalah tugas anggota Muslimat NU melaporkan masalah ini kepada Badan POM jika ada produsen yang tidak mengikuti aturan sehingga bisa ditindak.
Baca: Kata Muslimat NU, Mendukung Khofifah-Emil Itu ...
Yuli menjelaskan BPOM terkadang tidak mengekpose kasus-kasus yang ditangani karena khawatir menimbulkan keresahan. "Tapi jika sudah keterlaluan, BPOM akan memberitahukan secara terang-terangan."
BPOM, kata Yuli, tidak punya dana untuk membuat iklan karena biayanya mahal. Karena itu dibutuhkan bantuan masyarakat, khususnya anggota Muslimat NU untuk membantu menyampaikan informasi tentang SKM bukan susu kepada jamaah di wilayah masing-masing.