TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo mengatakan kehadiran calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, di acara Reuni Akbar 212 yang berlangsung di Halaman Monumen Nasional atau Monas tidak melanggar aturan kampanye.
Baca juga: Nama Prabowo Dielu-elukan Peserta Reuni Akbar 212
"Sebagai pihak yang diundang, tidak masalah. Sepanjang tidak melakukan kampanye," kata Dewi pada Tempo lewat pesan singkat, Ahad, 2 Desember 2018.
Selain itu, Dewi menilai tidak ada unsur kampanye saat Prabowo menyampaikan orasinya. Dewi menjelaskan ia memantau aksi Prabowo melalui saluran televisi.
"Saya memantau lewat tv, ketika diberi kesempatan pidato, Prabowo tidak berkampanye," tuturnya.
Dalam Reuni Akbar 212 ini panitia mengundang Prabowo sebagai tamu kehormatan. Tadinya panitia turut mengundang calon presiden inkumben, Joko Widodo atau Jokowi, namun batal. Panitia beralasan Jokowi kurang menghargai gerakan 212 dan pemerintahannya dipanggap mengkriminalisasi ulama.
Di atas panggung utama, Prabowo sempat memberi sambutan singkat. Ia merasa terhormat lantara diundang untuk hadir di acara tersebut.
Prabowo menuturkan ia tidak bisa bicara soal politik dalam kesempatan itu. Alasannya ia sudah berstatus sebagai calon wakil presiden. "Karena itu saya harus patuh dan mengikuti semua ketentuan, saya tidak boleh bicara politik dalam kesempatan ini. Saya tidak boleh kampanye," tuturnya.
Baca juga: Timses Jokowi: Reuni 212, Kampanye Prabowo Berbungkus Silaturahmi
Di akhir sambutannya, Prabowo menyampaikan terima kasih dan rasa bangganya atas terselenggara Reuni Akbar 212 secara tertib. "Tadi saya datang dari Kebayoran, saya lihat warga jalan dengan tertib, menggendong anaknya. Tertib, damai, luar biasa, saya bangga sekali hari ini. Saya bangga sebagai anak Indonesia dan saya bangga sebagai muslim di Indonesia," kata dia.