TEMPO.CO, Jakarta - Persaudaraan Alumni 212 hanya memperbolehkan relawannya mengibarkan bendera bertuliskan kalimat tauhid dalam Reuni Akbar 212. Reuni itu akan berlangsung di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat pada 2 Desember besok.
Juru bicara PA 212 Novel Bamukmin mengatakan, selain tak mau acaranya disangkutpautkan dengan kepentingan politik, pengibaran bendera dilakukan sebagai bentuk keprihatinan atas insiden pembakaran bendera yang terjadi beberapa waktu lalu.
Baca: Rencana Reuni 212, Begini Tanggapan Para Tokoh
"Sangat prihatin. Menyimpang dari syariat Islam dan penghinaan agama," kata Novel di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur pada Jumat, 30 November 2018.
Apalagi, kata Novel, pelaku pembakar bendera di Garut, Jawa Barat, hanya dikenakan kurungan pidana yang tak lama. Ia mendesak agar para pelaku tersebut dikenakan pasal penistaan agama.
Dalam reuni ini, Novel mengatakan PA 212 ingin menyerukan agar pemerintah bisa melek dan adil terhadap penegakan hukum. "Apa perlu setiap ada kasus, kami turunkan ribuan umat islam?" ujarnya.
Tak hanya bendera, Novel juga melarang relawan PA 212 mengenakan baju atau kaos yang berlambang partai politik atau pasangan calon presiden dan wakil presiden. Ia hanya mengizinkan relawannya mengenakan baju dan celana berwarna putih.
Baca: Reuni Akbar 212 Gunakan Semboyan Putihkan Jakarta
"Kami sengaja memakai warna baju putih untuk menyimbolkan bahwa kami netral," kata Novel. Ia pun mengusung semboyan 'Putihkan Jakarta' dalam aksi Reuni Akbar 212 tersebut. Motto itu Novel utarakan untuk menampik banyaknya kabar bahwa reuni 212 dilandasi kepentingan politik.
Reuni Akbar 212 ini diusung oleh PA 212 forum yang dibentuk untuk menampung orang-orang yang pernah terlibat dalam aksi Bela Islam pada Desember 2016 silam.
Saat itu, massa turun ke jalan menuntut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diproses hukum dengan tuntutan penistaan agama lantaran dinilai menghina Al-Quran surat Al Maidah ayat 51.
Ahok telah divonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan hukuman dua tahun penjara. Atas vonis tersebut Ahok tak mengajukan banding dan tengah menjalani hukuman di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Ahok lewat pengacaranya sempat berupaya memohon Peninjauan Kembali (PK) namun ditolak Mahkamah Agung.
Baca: Sandiaga Ingin Prabowo dan Jokowi Berpelukan di Reuni Akbar 212