TEMPO.CO, Jakarta - Polri mengejar satu orang penyuplai senjata api ke Idris Afandi, pelaku pembunuhan di Sampang akibat cekcok soal perbedaan pilihan di Pilpres 2019. Dalam insiden penembakan itu, pria bernama Subaidi tewas.
Baca juga: Cekcok Beda Capres, Jubir Prabowo: Debat Boleh, Berkelahi Jangan
"Polda Jatim sedang memburu pemasok senjata dan amunisi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat, 30 November 2018.
Dedi menyatakan, pemasok senjata api tersebut sudah diketahui identitasnya. Namun, pemasok juga sudah mengetahui bahwa ia menjadi kejaran kepolisian. Sehingga, orang tersebut masih dalam pelariannya menghindari kejaran Polda Jawa Timur.
Meski sudah diidentifikasi, peran dan hubungan pemasok dengan tersangka Idris belum diketahui. "Kalau sudah ditangkap baru jelas dia perannya apa," ucap Dedi.
Terkait senjata yang digunakan, Dedi mengungkapkan, pada senjata api tersebut tertulis merek Baretta yang diketahui merupakan pabrik senjata asal Amerika Serikat. Namun, untuk memastikan jenis senjata itu, Laboratorium Forensik masih melakukan uji balistik. Hasil penyelidikan itu baru bisa diketahui Selasa mendatang.
"Memang ada tulisan Baretta, tapi apakah itu rakitan atau pabrikan masih menunggu hasil uji balistik selasa keluar," ucap Dedi.
Peristiwa pembunuhan ini berawal dari unggahan tantangan Habib Bahar bin Smith. Pada unggahannya, ia menantang pendukung Jokowi merasakan pedang katana yang digenggam Bahar. Di unggahan itu, akun 'Idris Afandi' berkomentar ingin merasakan pedang katana Bahar. Namun, setelah diklarifikasi simpatisan Bahar yang merupakan anggota FPI, Idris mengaku akunnya digunakan orang lain, lantaran ponselnya ia jual tapi lupa log out Facebook.
Baca juga: Cekcok Beda Capres Berujung Maut, Timses Jokowi: Ambil Hikmahnya
Klarifikasi Idris itu diunggah oleh korban Subaidi di facebook, dengan keterangan yang menghina Idris, menyebut Idris sebagai 'pengecut'. Idris yang naik pitam pun mencari Subaidi. Keduanya berpapasan saat dalam perjalanan menuju ke pasar. Duel keduanya terjadi yang berakhir dengan tewasnya Subaidi oleh tembakan Idris.
Tersangka Idris berhasil ditangkap polisi ketika hendak kabur ke Kabupaten Pamekasan, tepatnya di daerah Karang Penang. Motif dari kasus penembakan yang berujung pada tewasnya korban diduga karena persoalan beda dukungan dalam Pilpres 2018.
Polisi akan menjerat tersangka Idris dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 ayat 1 ke 1e dan 2e KUHP atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 1 ayat 1 UURI Nomor: 12/Drt/1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama lamanya 20 tahun.