Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kata Dirjen Pemasyarakatan Soal Alasan 113 Tahanan Kabur di Aceh

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utama menggelar konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat pada Senin, 8 Oktober 2018 TEMPO/Andita Rahma
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utama menggelar konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat pada Senin, 8 Oktober 2018 TEMPO/Andita Rahma
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami mengatakan penyebab ratusan tahanan kabur diduga tak senang dengan penerapan aturan di Lapas II A Banda Aceh. Menurut Sri, memang ada pengetatan aturan pada setiap Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan di seluruh Indonesia.

Baca juga: 113 Tahanan Kabur dari Lapas Banda Aceh, Begini Kronologinya

"Mungkin ini bentuk perlawanan mereka karena sebelumnya aturan relatif longgar," ujar Sri Puguh dalam konferensi pers di kantor Ditjen PAS, Jakarta, Jumat, 30 November 2018.

Sebanyak 113 tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Banda Aceh kabur pada Kamis, 29 November 2018. Para warga binaan tersebut melarikan diri di saat hendak melaksanakan salat magrib berjamaah sekitar pukul 18.00 WIB. Para tahanan kabur diduga setelah tiga orang napi memprovokasi tahanan lainnya.

Para tahanan ini kabur setelah merusak dinding dan teralis besi di dalam Lapas. Napi tersebut merusak pintu dan jendela dengan menggunakan barbel semen yang ada. Selain itu, para tahanan juga menyerang penjaga yang saat itu berjumlah 10 orang dengan menyiramkan air cabai.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Sri, pengetatan aturan di Lapas tersebut dilakukan semenjak kasus pembakaran mobil polisi ketika menjalankan tugas. Setelah kejadian itu, Ditjen PAS memperketat penerapan prosedur standar operasi di Lapas.

Baca juga: Tahanan Kabur: Dari Lawan Petugas Sampai Potong Besi Sel

Sri mencontohkan, salah satu aturan yang diperketat adalah terkait izin keluar Lapas. Pengetatan izin ini mulai berlaku sejak penggantian Kepala Lapas Kelas II A Banda Aceh. "Memang penerapan SOP sedemikian ketat. Kalau dulu izin bisa diberikan, sekarang tidak bisa izin tanpa alasan yang jelas," ucapnya.

Sri Puguh berpendapat masih belum dapat memastikan apakah kejadian tahanan kabur ini memang sudah direncanakan atau merupakan aksi spontan. Saat ini, kata dia, lembaganya tengah membentuk tim khusus untuk menyelidiki hal tersebut. "Nanti hasil pendalaman dari Direktur Kamtib yang sekarang sudah ada di sana," katanya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

7 hari lalu

Warga binaan permasyarakatan (WBP) memeluk keluarganya saat menerima kunjungan di Rumah Tahanan (Rutan) Pontianak di Sungai Raya Dalam, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin, 11 Juli 2022. Terhitung mulai 11 Juli 2022, warga binaan permasyarakatan di Rumah Tahanan dan Lembaga Permasyarakatan di wilayah Kalimantan Barat sudah dapat menerima kunjungan tatap muka dari keluarga inti yang telah menjalani vaksinasi booster, setelah selama dua tahun sebelumnya kunjungan ditiadakan karena pandemi COVID-19. ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?


Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

14 hari lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly.
Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini


Narapidana Nusakambangan Kabur Jelang Pembebasan Bersyarat, Mengaku Kangen Keluarga di Masa Ramadan

26 hari lalu

Ilustrasi narapidana. shutterstock.com
Narapidana Nusakambangan Kabur Jelang Pembebasan Bersyarat, Mengaku Kangen Keluarga di Masa Ramadan

Seorang narapidana Nusakambangan kabur di masa program asimilasi dan jelang pembebasan bersyarat Agustus mendatang.


Napi Kabur dari Lapas Permisan Nusakambangan Ditemukan, Nyebur ke Rawa-rawa

27 hari lalu

Ilustrasi tahanan atau narapidana kabur. shutterstock.com
Napi Kabur dari Lapas Permisan Nusakambangan Ditemukan, Nyebur ke Rawa-rawa

Pergerakan napi kabur dari Lapas Nusakambangan itu terekam kamera CCTV karena dia melewati jalan besar, bahkan sempat ngutang minum kelapa.


Narapidana di Lapas Perempuan Kendari Ikuti Program One Day One Juz Selama Ramadan

33 hari lalu

Suasana di Lapas Perempuan Kendari di bulan Ramadhan. Antara Foto/Ho-Lapas Perempuan Kendari.
Narapidana di Lapas Perempuan Kendari Ikuti Program One Day One Juz Selama Ramadan

Warga binaan lapas perempuan Kendari yang mengikuti program one day one juz diharapkan bisa memahami Alquran lebih baik


Wajah Satu Tahanan Polsek Tanah Abang yang Kabur Lebam, Ini Penjelasan Polisi

53 hari lalu

Polres Jakarta Pusat menangkap 3 dari 16 tahanan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) usai kabur dari sel Polsek Tanah Abang pada Senin, 19 Februari 2024. Total polisi sudah menangkap kembali 13 tahanan yang kabur. Foto: Humas Polres Jakarta Pusat
Wajah Satu Tahanan Polsek Tanah Abang yang Kabur Lebam, Ini Penjelasan Polisi

Satu tahanan Polsek Tanah Abang yang ditangkap kembali oleh Polres Jakarta Pusat usai kabur memiliki luka lebam di wajah


Polres Jakpus Tangkap Lagi Tiga Tahanan yang Kabur dari Sel Polsek Tanah Abang

53 hari lalu

Polres Jakarta Pusat menangkap 3 dari 16 tahanan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) usai kabur dari sel Polsek Tanah Abang pada Senin, 19 Februari 2024. Total polisi sudah menangkap kembali 13 tahanan yang kabur. Foto: Humas Polres Jakarta Pusat
Polres Jakpus Tangkap Lagi Tiga Tahanan yang Kabur dari Sel Polsek Tanah Abang

Dari 16 tahanan Polsek Tanah Abang yang kabur, masih ada tiga orang yang belum ditangkap


Posisi Baru dan Pengganti Kapolsek Tanah Abang serta Wakilnya yang Dicopot Buntut Tahanan Kabur

54 hari lalu

Konferensi Pres Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Februari 2024, terkait penangkapan 8 tahanan Polsek Tanah Abang yang kabur pada Senin dinihari, 19 Februari 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Posisi Baru dan Pengganti Kapolsek Tanah Abang serta Wakilnya yang Dicopot Buntut Tahanan Kabur

Polres Jakarta Pusat membenarkan pencopotan Kapolsek Tanah Abang dan Wakapolsek buntut 16 tahanan kabur


Kapolda Copot Kapolsek Tanah Abang Imbas 16 Tahanan Kabur

54 hari lalu

Konferensi Pres Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Februari 2024, terkait penangkapan 8 tahanan Polsek Tanah Abang yang kabur pada Senin dinihari, 19 Februari 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Kapolda Copot Kapolsek Tanah Abang Imbas 16 Tahanan Kabur

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mencopot Kapolsek Tanah Abang Komisaris Hans Philip Samosir dari jabatannya imbas insiden 16 tahanan kabur


16 Tahanan Kabur dari Polsek Tanah Abang, Pengamat Kepolisian: Polisi Penjaga Sel Jangan Asal Comot

56 hari lalu

Konferensi Pres Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Februari 2024, terkait penangkapan 8 tahanan Polsek Tanah Abang yang kabur pada Senin dinihari, 19 Februari 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
16 Tahanan Kabur dari Polsek Tanah Abang, Pengamat Kepolisian: Polisi Penjaga Sel Jangan Asal Comot

Pengamat kepolisian Bambang Rukminto selama ini polisi penjaga sel tahanan asal comot. Ia mengungkap setumpuk masalah sel tahanan polisi.