TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI), Sugito Atmo Prawiro mengatakan belum ada komunikasi dari Habib Bahar bin Smith terkait pelaporan dai tersebut ke kepolisian. Menurut dia, Habib Bahar biasanya meminta pendampingan kuasa hukum FPI dalam kasus hukum yang menimpanya.
Baca juga: Soal Pelaporan Bahar, Sandiaga: Kita Harus Jaga Ujaran
"Biasanya memang beliau meminta bantuan kuasa hukum dari FPI tetapi sekarang belum ada permintaan," ujar Sugito saat dihubungi Tempo, Jumat, 30 November 2018.
Muhammad Bahar bin Smith dilaporkan sejumlah kelompok yang menamakan diri "Jokowi Mania DKI Jakarta" ke Polda Metro Jaya. Menurut mereka, Bahar telah melecehkan simbol negara di luar batas kewajaran seorang penceramah atau dai.
"Bagaimana pun juga kita memang bebas berpendapat, tapi bukan bebas menghina," kata Rahmat, Ketua DPD Jokowi Mania DKI Jakarta di Polda Metro Jaya, Rabu 28 November 2018.
Dalam pelaporannya, Rahmat menyertakan sebuah video ceramah Bahar berdurasi 60 detik sebagai alat bukti. Dalam video tersebut, pada detik ke-7 hingga 15, Bahar mengucapkan kata-kata sebagai berikut: "Kamu kalau ketemu Jokowi, kalau ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu."
Menurut Rahmat, menghina presiden dengan mengatakan banci atau haid adalah ucapan yang kurang logis dari seorang dai seperti Bahar bin Smith. "Kami dari relawan Jokowi Mania, kami satukan tekad, kami beranikan diri, kami fight untuk melaporkan Habib Bahar bin Smith," ujar dia.
Baca juga: Dai Penghina Jokowi Pernah Ditangkap Bawa Pedang Samurai
Video Bahar bin Smith yang dijadikan alat bukti tersebut direkam pada 17 November 2018 dalam acara peringatan Maulid Nabi di Darussalam Satu, Batuceper, Tangerang. Dalam laporannya, Rahmat menuntut Bahar dengan pasal penghinaan simbol negara dan ujaran kebencian.
Sugito enggan berkomentar banyak terkait pelaporan Bahar bin Smith soal ceramah dai itu yang menyinggung Jokowi. Menurut dia, pelaporan seperti itu adalah sesuatu yang wajar karena merupakan hak pelapor sebagai warga negara. "Tapi untuk ceramahnya dalam potongan video itu tentu kami akan konfirmasi ke beliau sendiri juga," katanya.