TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Mahkamah Agung akan mengevaluasi Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Jakarta Timur, terkait pembinaan dan pengawasan hakim. Hal ini dilakukan setelah dua hakim PN Jakarta Selatan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca: Empat Fakta Suap Hakim PN Jakarta Selatan yang Ditangkap KPK
"Kepala pengadilannya akan dievaluasi oleh Badan Pengawas MA," ujar juru bicara MA, Suhadi saat ditemui di kantornya, Kamis 29 November 2018.
Suhadi mengatakan evaluasi tersebut akan mengklarifikasi apakah Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan pembinaan dan pengawasan kepada hakim, seperti yang telah diatur dalam Peraturan MA nomor 8 tahun 2016 tentang pembinaan dan pengawasan hakim. Evaluasi itu, kata Suhardi, akan melakukan pemeriksaan absensi hingga notulensi dalam penerapan pengawasan dan pembinaan hakim.
Suhadi mengatakan, jika dalam pemeriksaan tersebut ditemukan kesalahan terkait pembinaan dan pengawasan hakim, MA akan memberikan sanksi kepada kepala pengadilan, seperti pencopotan dari jabatannya sebagai kepala pengadilan.
Baca: KPK Ungkap Kronologi OTT Hakim Pengadilan Jakarta Selatan
Selain itu, kata Suhadi, Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Selatan juga akan diminta untuk memberikan laporan kepada Badan Pengawas terkait operasi tangkap tangan oleh KPK. "Kepada Badan pengawas, nanti kepala pengadilan yang langsung memberikan laporan," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menciduk enam orang dalam operasi tangkap tangan di PN Jakarta Selatan. Dari enam orang itu, lima ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Iswahyu Widodo, hakim PN Jaksel selaku ketua majelis hakim, Irwan hakim PN Jaksel, dan Muhamad Ramadhan Panitera Pengganti di PN Jakarta Timur, sebagai penerima suap. Dan Arif Fitriawan advokat dan Martin P Silitonga dari pihak swasta dari PT CLM.
Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta mengatakan Iswahyu, Irwan dan Ramadhan diduga telah menerima uang sebesar USG 47 ribu atau senilai Rp 500 juta dari Martin melalui penguasa hukum Arif.
Baca: OTT KPK di PN Jakarta Selatan, Enam Orang Ditangkap
Alex mengatakan uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara perdata dengan nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel yang sedang ditangani oleh majelis hakim tersebut. Perkara perdata tersebut terkait pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR.