TEMPO.CO, Jakarta - Institut Demokrasi Republikan sepakat dengan rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait rencana untuk menghidupkan kembali mata pelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP). Namun, mereka memberikan sejumlah catatan kepada Kemendikbud.
"Atas rencana ini, ID Republikan menyampaikan persetujuannya, namun dengan sejumlah catatan," ujar Direktur Eksekutif ID Republikan, Syaiful Arif dalam keterangan tertulisnya, Kamis 29 November 2018.
Mata pelajaran PMP sebelumnya hidup pada masa Orde Baru. Menurut Syaiful, apabila mata pelajaran itu akan diajarkan kembali, tujuannya adalah untuk penguatan Pancasila melalui dunia pendidikan.
Sebelum menghidupkan mata pelajaran itu, menurut Syaiful, pertama, Kemendikbud harus merevisi PMP mulai dari konten kepancasilaan dan konsep moralitas dalam Pancasila. Sebab, di masa Orde Baru, moralitas Pancasila diartikan sebagai kebaikan perilaku warga negara yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, yang harus patuh kepada negara atau mengintegrasikan diri ke dalam kebijakan serta desain pembangunan.
Kemendikbud, menurut Syaiful, juga harus merumuskan ulang definisi moralitas Pancasila dari "integrasi warga negara ke dalam kepentingan nerara" dengan "penumbuhan kesadaran tentang etika publik". Selain itu, kata dia, definisi moralitas Pancasila dalam PMP juga membatasi moralitas individual, hingga negara mengatur pola perilaku individu.
Di dalam mata pelajaran PMP yang baru nanti, Syaiful mengatakan, moralitas Pancasila harus bersifat publik. Pelajar dididik untuk menjadi pribadi yang memahami kebajikan publik (public virtue) dan memiliki kesadaran untuk mengamalkannya dalam kehidupan sosialnya.
Ia menekankan, Kemendikbud harus memperhatikan kelemahan pelajaran itu pada era yang lalu karena belum sepenuhnya berlandaskan perspektif Pancasila. "Tanpa landasan perspektif Pancasila yang progresif itu, PMP baru akan mengulangi kelemagan PMP lama," katanya.
Syaiful menambahkan, untuk memperkuat PMP sebagai mata pelajaran moralitas, Pancasila harus diturunkan dari rumusan Wawasan Pancasila. Menurut dia, sejak pascareformasi, pedoman Pancasila seperti itu belum dirumuskan kembali oleh pemerintah.