- Toton (Hakim PN Tipikor Bengkulu)
Toton terlibat kasus yang sama dengan Janner Purba. Keduanya dijatuhi vonis selama 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Bengkulu karena terbukti menerima suap dalam perkara yang ditanganinya.
- Patrialis Akbar (Hakim Konstitusi)
Eks Hakim Konstitusi ini ditangkap KPK karena menerima suap dari pengusaha daging impor beku, Basuki Hariman. Suap itu untuk mempengaruhi atau memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 dalam uji materi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dalam kasus ini, Patrialis divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilana Tipikor Jakarta. Ia juga wajib membayar denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara.
- Dewi Suryana (Hakim PN Tipikor Bengkulu)
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dewi Suryana divonis 7 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara dalam kasus suap pengurusan perkara korupsi. Suryana diduga menerima suap sebesar Rp 125 juta untuk meringankan putusan terhadap Wilson selaku pelaksana tugas Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kota Bengkulu.
- Sudiwardono (Ketua PT Manado)
Ketua Pengadilan Tinggi Manado ini didakwa menerima suap berjumlah ratusan ribu dolar Singapura terkait pengurusan perkara banding kasus korupsi Marlina Moha yang sedang disidangkan oleh Pengadilan Tinggi Manado. Suap tersebut diberikan oleh anggota Komisi XI DPR Fraksi Golkar sekaligus putera dari Marlina Moha, Aditya Anugrah Moha agar Marlina tidak ditahan. Pemberian uang itu dilakukan di rumah Sudiwardono di Yogyakarta pada 12 Agustus 2017 lalu.
- Wahyu Widya Nurfitri (Hakim PN Tangerang)
Hakim Pengadilan Negeri Tangerang itu ditangkap KPK pada Selasa, 13 Maret 2018 lalu karena terlibat kasus suap sebesar Rp 30 juta dari dua advokat bernama Agus Wiyanto dan Saipudin. Uang tersebut diberikan agar Wahyu Widya memenangkan perkara gugatan perdata yang sedang ditanganinya. Sebelumnya, masyarakat sudah berulang kali melapor ke KPK mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh Wahyu Widya.
- Merry Purba (Hakim Ad-hoc Tipikor PN Medan)
Pada 28 Agustus 2018, KPK menangkap Hakim Adhoc Tipikor PN Medan Merry Purba. Merry diduga menerima Sing$ 280 ribu atau sekitar Rp 3 miliar terkait putusan perkara tindak pidana korupsi nomor perkara 33/pid.sus/TPK/2018/PN.Mdn dengan terdakwa Tamin Sukardi yang ditangani Pengadilan Tipikor pada PN Medan.
Baca: Bacakan Pleidoi, Hakim PT Manado Mengaku Bersalah Terima Suap