- Ramlan Comel (Hakim Ad Hoc PN Tipikor Bandung)
Ramlam Comel divonis tujuh tahun atas pidana suap. Majelis hakim menyatakan bahwa Ramlan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan ketika menangani perkara kasus suap bansos Kota Bandung. Ketika itu, Ramlan Comel menjadi hakim anggota. Sementara itu, Setyabudi Tedjocahyono yang saat itu menjabat sebagai hakim ketua sudah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
- Akil Mochtar (Ketua Mahkamah Konstitusi)
Akil Mochtar divonis seumur hidup dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pengurusan 10 sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di MK dan tindak pidana pencucian uang. Akil sempat mengajukan kasasi, namun ditolak oleh Mahkamah Agung.
- Tripeni Irianto Putro (Ketua PTUN Medan)
Tripeni adalah Eks Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Ia terbukti menerima suap dalam perkara gugatan OC Kaligis dan kliennya di PTUN Medan. Klien Kaligis adalah Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Ahmad Fuad Lubis. Kaligis mendampingi Fuad setelah diminta oleh mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Kaligis menggugat kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang memanggil Fuad untuk memberikan keterangan terkait dengan kasus Gatot Pujo, yakni dugaan korupsi dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013. Uang suap kepada Tripeni berasal dari Gubenur Gatot Pujo dan istrinya, Evy Susanti. Pemberian kepada Tripeni untuk mempengaruhi putusan majelis hakim yang dia ketuai.
- Amir Fauzi (hakim PTUN Medan)
Amir terlibat dalam kasus yang sama dengan Tripeni, yakni menerima suap dari OC Kaligis . Pengacara kondang itu diduga menyuap tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan. Mereka adalah Ketua PTUN Medan sekaligus ketua majelis hakim, Tripeni Irianto Putro; anggota majelis hakim, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi; serta panitera Syamsir Yusfan. Tripeni menerima uang US$ 15 ribu dan Sin$ 5.000, Dermawan US$ 5.000, Syamsir US$ 2.000, dan Amir Fauzi US$ 5.000. Ia divonis hukuman dua tahun penjara.
- Dermawan Ginting (Hakim PTUN Medan)
Dermawan terlibat dalam kasus yang sama dengan Tripeni dan Amir. Dia diduga menerima suap sebesar US$ 5.000 dari OC Kaligis. Ia divonis dua tahun penjara.
- Janner Purba (Hakim PN Tipikor Bengkulu)
Eks Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu ini ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada Senin 23 Mei 2016 lalu. Janner Purba ditangkap karena menerima suap atas perkara korupsi yang sedang ditanganinya. Penangkapan tersebut terjadi saat Mantan Kepala Bagian Keungan RS Muhammad Yusuf, Bengkulu Syafri Syafii menyerahkan uang sebesar Rp 150 juta. Ia divonis 7 tahun penjara.