Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setkab Usul Bentuk Badan Baru untuk Harmonisasi Regulasi

image-gnews
Sekretaris Kabinet Pramono Anung saat ditemui di ruang kerjanya, Gedung III, Kompleks Sekretariat Negara, Jakarta, 6 Juni 2018. TEMPO/Ahmad Faiz
Sekretaris Kabinet Pramono Anung saat ditemui di ruang kerjanya, Gedung III, Kompleks Sekretariat Negara, Jakarta, 6 Juni 2018. TEMPO/Ahmad Faiz
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengusulkan ada badan baru yang bertugas untuk mengharmonisasi peraturan perundang-undangan. Hal ini, kata dia, untuk menjawab masalah obesitas regulasi yang Indonesia miliki imbas dari banyaknya peraturan yang ada.

Baca: Miliki 42 Ribu Peraturan, Setkab: Indonesia Obesitas Regulasi

"Salah satu solusi yang dipertimbangkan untuk menyelesaikan masalah regulasi adalah melakukan penguatan kelembagaan. Penguatan itu dilakukan dengan cara membentuk sebuah organ atau institusi tunggal (single center body) pembentuk peraturan perundang-undangan," kata Pramono dalam pidato kuncinya di seminar nasional 'Reformasi Hukum: Menuju Peraturan Perundang-undangan yang Efektif dan Efisien', di Hotel Grand Hyatt, Rabu, 28 November 2018.

Pramono menjelaskan lembaga ini akan memimpin kementerian/lembaga dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Lembaga ini berkedudukan langsung di bawah presiden.

Menurut dia, fungsi pembentukan peraturan perundang-undangan di kementerian/lembaga akan dihapus. Namun mereka tetap menjadi pengambil inisiatif dalam membentuk rancangan undang-undang. "Kementerian/lembaga tetap menjadi pemrakarsa penyusunan suatu rancangan perundang-undangan," ujarnya.

Baca: Regulasi Dipangkas, Jokowi: Baru Dua Menteri, yang Lain Belum

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Semantara itu, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengusulkan agar Badan Pembinaan Hukum Nasional dikeluarkan dari Kementerian Hukum dan HAM agar dan diubah menjadi lembaga yang akan dibentuk ini. Nantinya lembaga ini akan berfungsi untuk menjaga harmoni antarperaturan perundang-undangan baik secara vertikal maupun horizontal dan konsisten dengan kebijakan presiden.

Tugasnya, kata Hamdan, mulai dari menghimpun informasi dan data mengenai kebutuhan atas adanya peraturan yang baru atau penyempurnaan atas peraturan yang ada, memantau implementasinya, memeriksa draf peraturan sebelum disahkan dan memeriksa draf RUU dari pemerintah sebelum diajukan ke DPR. "Dan memeriksa RUU dari DPR atau DPD sebelum pembahasan dengan DPR atau DPD," ujarnya di seminar yang sama.

Pramono mengatakan Indonesia bisa belajar dari Korea Selatan yang menerapkan model seperti ini. Terlebih Indonesia telah menandatangani nota kesepahaman dengan Korea Selatan untuk mengetahui lebih banyak dan belajar tentang hal tersebut. Namun, kata Pramono, rencana ini tetap harus melibatkan DPR. "Karena hak legislasi ada di parlemen,” ujarnya.

Baca: Presiden Jokowi Ingatkan, Regulasi Bisa Jadi Alat Pemerasan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pramono Anung Bicara soal Hubungannya dengan Pratikno di Dua Periode Jokowi

6 hari lalu

Presiden Jokowi (tengah) bersama Sekretaris Kabinet Pramono Anung (kanan), Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kanan), Mensesneg Pratikno (ketiga kanan), dan Kepala Staf Presiden Moeldoko menerima pimpinan BPK di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 4 Oktober 2018. IHPS I Tahun 2018 merupakan ikhtisar dari 700 laporan hasil pemeriksaan. TEMPO/Subekti
Pramono Anung Bicara soal Hubungannya dengan Pratikno di Dua Periode Jokowi

Pramono Anung mengaku senang bekerja sama dengan Pratikno.


Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

8 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

Hari ini, 17 April 2019 atau Pemilu 2019 pertama kali Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) dilakukan secara serentak.


Begini Harapan Berbagai Pihak Jelang Putusan MK atas Perkara Sengketa Pilpres 2024

12 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Begini Harapan Berbagai Pihak Jelang Putusan MK atas Perkara Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK sedang diuji komitmen kenegaraannya dalam rangka menegakkan konstitusi.


Hamdan Zoelva Yakin MK Kabulkan Gugatan Anies-Muhaimin: Bukti Sudah Lebih dari Cukup

14 hari lalu

Ketua Dewan Pakar Tim Pemenangan Nasional Anies-Imin, Hamdan Zoelva usai menghadiri Deklarasi Rakyat Militan Anies di Jalan Diponegoro Nomor 10, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Hamdan Zoelva Yakin MK Kabulkan Gugatan Anies-Muhaimin: Bukti Sudah Lebih dari Cukup

Hamdan Zoelva mengatakan bukti penyimpangan yang dikumpulkan tim hukum Anies-Muhaimin sudah lengkap.


Jusuf Kalla Gelar Open House, Ada Anies Baswedan Hingga Figur Koalisi Perubahan yang Gantian Bertandang

15 hari lalu

Calon presiden, Anies Baswedan, selepas mengunjungi rumah Jusuf Kalla di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Jusuf Kalla Gelar Open House, Ada Anies Baswedan Hingga Figur Koalisi Perubahan yang Gantian Bertandang

Open house yang diadakan oleh JK dihadiri oleh Anies Baswedan, Hamdan Zoelva, hingga Tom Lembong selaku perwakilan koalisi perubahan.


Anies-Muhaimin Tak Libatkan Hamdan Zoelva Sidang di MK, THN: Menjunjung Tinggi Etika

27 hari lalu

Ketua Dewan Pensehat Tim Hukum Nasional AMIN, Hamdan Zoelva memberikan keterangan pers di Markas Pemenangan AMIN, Jl Diponegoro X, Jakarta, Kamis, 28 Desember 2023. Dalam konferensi pers tersebut Tim Hukum Nasional (THN) membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran kampanye pemilu dan meminta aparat penegak hukum harus bersikap adil dan netral dalam proses penyelenggaraan pemilu 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Anies-Muhaimin Tak Libatkan Hamdan Zoelva Sidang di MK, THN: Menjunjung Tinggi Etika

Hamdan Zoelva masih memberikan masukan dan saran, meski tak terlibat dalam sidang sengketa pilpres di MK.


Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Susun Regulasi Terkait Karhutla

41 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Susun Regulasi Terkait Karhutla

Regulasi dinilai penting karena akan mempengaruhi perumusan program dan anggaran penanganan kebakaran.


Nuroji Dorong Kemenparekraf Permudah Regulasi Permodalan UMKM

43 hari lalu

Anggota Komisi X DPR RI Nuroji saat Rapat Kerja dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024). Foto : Farhan/Andri
Nuroji Dorong Kemenparekraf Permudah Regulasi Permodalan UMKM

Anggota Komisi X DPR RI, Nuroji menegaskan, pemerintah harus memberikan kemudahan akses untuk memperoleh modal kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui regulasi yang pasti


Trenggono Jamin Pembuatan Regulasi Sektor KP Utamakan Ekologi

57 hari lalu

Trenggono Jamin Pembuatan Regulasi Sektor KP Utamakan Ekologi

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, memastikan penyusunan regulasi di sektor Kelautan dan Perikanan (KP) mengedepankan keberlanjutan sumber daya perikanan dan kesehatan ekosistem laut.


Penyusunan Regulasi Perlindungan Mangrove, KKP Minta Kejelasan Kewenangan

25 Februari 2024

Seorang warga mencari kepiting di kawasan mangrove Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, Kamis 14 Desember 2023. Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) bersama Kelompok Tani Hutan (KTH) Bahagia Giat Bersama melakukan pelestarian mangrove seluas 25 hektare untuk mempertahankan fungsi ekosistem mangrove Indonesia diakui dunia sebagai upaya mitigasi perubahan iklim, perlindungan kawasan pesisir, pencegahan abrasi dan tempat hidup  biota laut serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat .ANTARA FOTO/Yudi/wpa.
Penyusunan Regulasi Perlindungan Mangrove, KKP Minta Kejelasan Kewenangan

KKP menyebutkan batasan kewenangan KLHK perihal pengelolaan mangrove terbatas di kawasan hutan.