TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih akan menjalani sidang pembacaan dakwaan dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 29 November 2018.
"KPK telah menerima penetapan jadwal sidang untuk terdakwa Eni Maulani Saragih yang akan dilakukan pada hari Kamis, 29 November 2018 di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah pada Rabu, 28 November 2018.
Baca: Lima Kesaksian Terdakwa PLTU Riau-1: Beberkan Peran Setya Novanto
Febri mengatakan dalam sidang itu akan dibacakan dakwaan yang menjelaskan peran Eni dalam mendorong proyek PLTU Riau-1. Selain itu, KPK akan membeberkan dugaan uang yang diterima Eni.
KPK menangkap Eni Saragih dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada 13 Juli 2018. Eni ditangkap di rumah Menteri Sosial kala itu Idrus Marham. Selain Eni, KPK menangkap pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo dan menyita uang Rp 500 juta yang diduga akan diberikan ke Eni.
Baca: Eni Saragih Disebut akan Dapat US$ 500 Ribu dari PLTU Riau-1
Kotjo yang telah lebih dulu disidang, sudah dituntut jaksa KPK dengan hukuman 4 tahun penjara. Menurut jaksa, Kotjo terbukti menyuap Eni Rp 4,75 miliar.
KPK menyatakan Kotjo memberikan uang itu agar Eni membantunya mendapatkan proyek PLTU Riau-1. Jaksa menyebut Eni berperan memfasilitasi pertemuan antara Kotjo dengan pihak terkait seperti Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir untuk membahas proyek PLTU Riau-1.
Baca: Johannes Kotjo Beberkan Peran Eni Saragih dalam Kasus PLTU Riau-1