TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menemukan kode yang digunakan dalam transaksi dugaan suap majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan, yaitu dengan kode "ngopi".
Baca: OTT PN Jaksel, KPK Tangkap Hakim dan Advokat
"Dalam komunikasi tersangka teridentifikasi kode ngopi," ujar wakil pimpinan KPK, Alexander Mawarta di kantornya, Rabu 28 November 2018.
Alex mengatakan dalam komunikasi tersebut, tersangka menyampaikan dengan pesan, "Bagaimana jadi ngopi ga"
Menurut Alex kode tersebut sebagai pertanda untuk melakukan pertemuan untuk membicarakan terkait pemberian uang yang telah disepakati.
Alex mengatakan, salah satu komunikasi yang teridentifikasi antara panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang sebelumnya berdinas di PN Jakarta Selatan, dengan Arif Fitriawan advokat Isrulah Achmad dari PT CLM.
Alex menyebutkan dalam transaksi itu, Ramadhan sebagai perantara akan menerima uang USG 47 ribu atau Rp 500 juta yang akan diserahkan kepada Iswahyu Widodo, hakim PN Jaksel selaku ketua majelis hakim, Irwan hakim PN Jaksel.
Alex mengatakan uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara perdata dengan nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel yang sedang ditangani oleh majelis hakim tersebut. Perkara perdata tersebut terkait pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, mereka adalah Iswahyu Widodo, hakim PN Jaksel selaku ketua majelis hakim, Irwan hakim PN Jaksel, dan Muhad Ramadhan Panitera Pengganti di PN Jakarta Timur, sebagai penerima suap. Dan Arif Fitriawan advokat dan Martin P Silitonga dari pihak swasta dari PT CLM.