TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita uang sebesar S$ 45 ribu dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu dini hari. "Uang yang disita sekitar S$ 45 ribu," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikomfirmasi, Rabu 28 November 2018.
Febri mengatakan uang yang disita itu diduga berkaitan dengan suatu perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Diduga ada transaksi terkait penanganan perkara di PN Jaksel."
Baca: OTT KPK di PN Jakarta Selatan, Enam Orang ...
Febri menyebutkan dalam OTT itu KPK menangkap enam orang yang terdiri dari hakim, pegawai PN Jakarta Selatan dan advokat. Saat ini, keenam orang itu sudah berada di Gedung KPK, di Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan awalan.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan KPK menggelar OTT sejak tadi malam hingga Rabu dini hari. Agus tidak merinci lebih lanjut operasi itu. KPK memiliki waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status orang-orang yang ditangkap.