TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK baru mengimplementasikan 8 dari 32 rekomendasi Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) sejak meratifikasinya dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC.
"Kami belum sepenuhnya mengimplentasikan UU UNCAC yang diratifikasi tadi, dari review yang pertama, kami masih berutang belum mengimplementasikan 24 rekomendasi," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo saat ditemui di kantornya, Selasa, 27 November 2018.
Baca: KPK: Peninjauan UNCAC Momentum Penguatan Pemberantasan Korupsi
Jika melihat refleksi penindakan korupsi sejak reformasi, Agus menilai hasilnya belum memuaskan. Meski pun, kata dia, angka indeks pemberantasan korupsi Indonesia naik setiap tahun. "Kondisi tersebut belum mencerminkan pemberantasan korupsi hari ini," ujarnya.
Menurut Agus, jika KPK memiliki tenaga yang cukup, maka lembaga antirasuah tersebut bisa saja melakukan operasi tangkap tangan kepada kepala daerah atau penyelenggara negara. "Ini karena masih banyak kepala daerah melakukan korupsi," ujarnya.
Agus pun mendorong revisi Undang-undang Tindak Pidana Korupsi memasukkan unsur pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Menurut dia, acuannya sudah jelas tercantum dalam Pasal 8 UU Tipikor. "Ini esensinya penting, karena baru aparat penegakan hukum yang bergerak, masyarakat belum diberdayakan," ujarnya.
Baca: Agus Rahardjo: Kalau Tenaga Kami Cukup, KPK Bisa OTT Setiap Hari
Adapun, 8 rekomendasi yang telah diimplementasikan oleh KPK adalah:
- Memberlakukan prosedur di mana pejabat publik yang dituduh melakukan tindak pidana korupsi diberhentikan sementara dalam penyidikan dan diberhentikan setelah diputus bersalah
- Mengkaji penerapan aturan terkait menghalangi proses peradilan untuk mengidentifikasi masalah-masalah dalam penegakan hukum dan kebutuhan bantuan teknis
- Memperbolehkan Kejaksaan dan Kepolisian menyidik pejabat tinggi tanpa memerlukan izin
- Memastikan beratnya pelanggaran dipertimbangkan dalam memutuskan remisi atau pembebasan bersyarat bagi terpidana
- Memastikan pelapor terlindungi
- Memastikan badan atau perorangan yang menderita kerugian akibat korupsi memiliki hak untuk mengambil upaya hukum terhadap yang bertanggungjawab atas kerugian tersebut guna mendapatkan ganti rugi tanpa perkara pidana sebelumnya
- Apabila menolak permintaan ekstradisi terhadap warganegara yang terkait pelaksanaan hukuman, memastikan agar pelaksanaan hukuman dapat dilakukan di Indonesia
- Menjajaki kemungkinan menjadikan KPK otoritas pusat untuk seluruh kasus korupsi.
Baca: Jika Revisi UU Tipikor Tak Usai, KPK Minta Jokowi Keluarkan Perpu