TEMPO.CO, Jakarta - Penasihat hukum terhukum kasus pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani, Aldwin Rahardian akan mengupayakan langkah hukum selanjutnya setelah kasasi kliennya ditolak Mahkamah Agung. "Insha Allah kalau substansi putusanya sama, kami akan ajukan PK (peninjauan kembali)," kata Aldwin kepada Tempo pada Selasa, 27 November 2018.
Aldwin dan Buni akan mempelajari putusan kasasi lebih dulu sebelum mengajukan itu. Saat ini, ujar Aldwin, Buni tengah menunggu salinan putusan kasasi dari MA. Ia memperkirakan salinan putusan itu keluar sepekan setelah MA memutuskan menolak pengajuan kasasi. Salinan itu bakal ditembuskan ke Pengadilan Negeri Bandung, tempat Buni diadili.
Baca: Buni Yani: Kalau Prabowo Kalah, Saya Nanti ...
Petikan amar putusan MA ini sebelumnya diunggah secara resmi oleh laman mereka, mahkamahagung.go.id, dengan nomor perkara 1712 K/PID.SUS/2018. Dalam keterangan tertulisnya, MA menyatakan terdakwa Buni Yani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik.
Perkara Buni Yani diadili oleh Hakim Ketua M. Saptono beserta hakim Muhammad Razzad, Tardi, Judijanto Hadi Laksana, I Dewa Gede Suarditha, Engkus Kusmana, Asep Peni Latipania, dan Maman Supratman. Dalam rapatnya tadi malam dengan Buni, Aldwin mengatakan kliennya mempertanyakan beberapa hal. "Pertama, dia tanya kenapa kasasi ditolak karena Buni yakin sampai sekarang tidak melakukan apa yang dituduhkan."
Baca: Buni Yani Divonis 1,5 Tahun Penjara
Buni divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Ia dijerat dengan Pasal 32 ayat 1 UU ITE. Hakim menyatakan Buni bersalah karena mengedit video yang memuat pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berdurasi 31 detik. Ia menyebarkan video itu dengan kalimat yang dinilai provokatif melalui media sosial Facebook.
Buni juga mempersoalkan pasal yang digunakan untuk membidiknya yang berubah-ubah. "Semula ia dikenai pasal 27, lalu pasal 28, tiba-tiba diubah lagi menjadi pasal 32," ujar Aldwin.
Simak: Ini Perbedaan Ahok dengan Buni Yani Setelah Divonis
Kliennya, Buni Yani mempelajari putusan kasasinya. Salah satunya ialah putusan yang menyatakan kasasi ditolak dengan perbaikan. "Perbaikan ini yang kami belum mengerti. Apakah ini perbaikan dari proses banding atau bukan."