Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Maju Mundur Pembahasan RUU PKS

image-gnews
Aliansi Masyarakat Peduli Korban Kekerasan Seksual tuntut Pemerintah sahkan RUU PKS di YLBHI Jakarta, 3 Mei 2016. TEMPO/Abdul Azis
Aliansi Masyarakat Peduli Korban Kekerasan Seksual tuntut Pemerintah sahkan RUU PKS di YLBHI Jakarta, 3 Mei 2016. TEMPO/Abdul Azis
Iklan

Tak Kunjung Membahas DIM

Per Ahad, 25 November 2018, genap 1.059 hari RUU PKS ada di DPR. Momentum perayaan 16 Hari Antikekerasan terhadap Perempuan yang digunakan oleh pelbagai pihak untuk mendorong DPR segera membahas dan mengesahkan draf aturan tersebut.

Namun, pembahasan RUU PKS bukan cuma terkendala persoalan definisi yang belum disepakati di internal dan diprotes pihak luar. Persoalan juga merentang antara DPR dan pemerintah. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengusulkan banyak perubahan dan penghapusan daftar inventarisasi masalah (DIM) terhadap RUU usulan Dewan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, dari 774 DIM, pemerintah hanya menyatakan 48 DIM tetap. Berikutnya, ada 4 DIM yang diusulkan diubah substansinya dan 100 DIM diubah redaksional. Pemerintah juga mengusulkan 72 DIM baru serta penghapusan 550 DIM.

Marwan mengatakan Komisi VIII belum akan membahas DIM bersama pemerintah. Dia beralasan, Dewan masih memerlukan masukan para pakar bagaimana sebaiknya rumusan pasal-pasal yang dipersoalkan. “Saya pikir mentok juga di DIM, kecuali kami menemukan rumusan final apa yang kami khawatirkan tadi,” ujarnya.

Dalam DIM-nya, Kementerian PPPA menyoal definisi kekerasan seksual. Dari sembilan definisi kekerasan seksual dalam draf yang dibuat DPR, Kementerian menghapus lima di antaranya, yakni pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, dan perbudakan seksual. Kementerian juga mengusulkan perubahan redaksional, dari pelecehan seksual menjadi pencabulan.

Diah menjelaskan salah satu definisi di atas. Pemaksaan kontrasepsi, kata Diah, masuk dalam rumusan definisi kekerasan dengan alasan empirik. Dia mengungkapkan ada banyak perempuan disabilitas yang diperkosa berkali-kali di rumah atau panti tempat tinggal mereka, sekaligus dipakaikan kontrasepsi agar tidak hamil. “Mereka sudah dianggap lemah secara sosial, kemudian dipakaikan kontrasepsi secara paksa. Bagaimana nasibnya?”

Baca juga: Menteri Yohana Ingin Pelaku Pelecehan Baiq Nuril Dihukum

Pembahasan RUU PKS juga terkendala masalah jadwal di masa persidangan ini. Marwan mengatakan RUU PKS kemungkinan tak akan bisa banyak dibicarakan di masa persidangan kedua yang berlangsung sejak 21 November hingga 13 November nanti.

Padahal, Ketua DPR Bambang Soesatyo sebelumnya sudah buka suara. Tersengat kasus menimpa Baiq Nuril Makmun yang dihukum lantaran merekam tindakan pelecehan seksual yang dialaminya, Bamsoet, sapaan Bambang, mengatakan Dewan akan mengebut pembahasan RUU PKS. Bamsoet mengatakan DPR akan membahas RUU PKS setelah reses masa persidangan pertama yang berakhir 20 November lalu.

Bamsoet juga menampik adanya anggapan DPR tak serius. “Jika ada anggapan DPR RI tak serius menyelesaikan RUU ini karena sebagian besar anggota dewan adalah pria, ini salah besar,” kata Bamsoet melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin, 19 November.

Menurut Marwan, pembahasan RUU PKS tak bisa digeber lantaran Dewan harus berfokus merampungkan RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah terlebih dulu. RUU Haji dan Umrah ini sebenarnya telah menjadi prolegnas prioritas sejak 2015, tetapi belum juga rampung.

Sara Djojohadikusumo berharap RUU PKS bisa segera dibahas. Kendati berusaha optimistis RUU itu bisa disahkan di periode sekarang, Sara agaknya tak yakin hal itu terealisasi sebelum Pemilihan Umum 2019. Sara tak memungkiri saat ini anggota Dewan lebih banyak berkegiatan di daerah pemilihan masing-masing demi kepentingan elektoral di pemilihan legislatif 2019.

Selain terkendala definisi dan jadwal persidangan, Marwan membeberkan hambatan lain. RUU PKS juga ibarat tersandera kebuntuan pembahasan revisi Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) di Komisi Hukum DPR.

“Kami ingin bertanya ke Komisi tiga, mengapa mentok juga, karena kaitan itu juga ada di sini, karena kami kan pelengkap UU KUHP,” kata Marwan.

Revisi UU KUHP yang sempat dijanjikan disahkan pada 17 Agustus lalu akhirnya molor. Pemerintah dan DPR menuai kritik berniat memasukkan perluasan pasal terkait kesusilaan yang meregulasi zina dan homoseksual. Perluasan ini dinilai akan menimbulkan masalah baru oleh sejumlah ahli hukum dan aktivis hak asasi manusia.

Sebab, pemerintah dan DPR dinilai belum memikirkan implikasi pemberlakuan pasal-pasal yang dinilai kontroversial itu. Implikasi yang dimaksud meliputi kesiapan aparat penegak hukum dan kapasitas lembaga permasyarakatan.

Sara berpendapat RUU PKS tak perlu menunggu revisi KUHP rampung. Sebab, jika RUU PKS disahkan terlebih dulu, KUHP-lah yang harus menyesuaikan lantaran dua undang-undang ini posisinya setara.

Diah Pitaloka menambahkan, kedua undang-undang tersebut semestinya satu paradigma, tergantung siapa yang lebih dulu ditetapkan. Namun, dia mengakui terjadi perdebatan sengit terhadap RUU PKS dan revisi KUHP itu.

Baca juga: Pemerintah Tak Punya Regulasi untuk Kekerasan Seksual di Kampus

“Sekarang tinggal dulu-duluan. Apakah nanti disahkannya RUU PKS mewarnai kebuntuan di KUHP, atau KUHP yang memberi kita ide untuk pasal itu,” ujar Diah.

Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Marosong belum dapat dimintai keterangan soal komitmen membahas dan merampungkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Panggilan telepon Tempo tak tersambung, sedangkan pesan yang dikirimkan melalui Whatsapp hanya dibaca.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

1 hari lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.


Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

5 hari lalu

Ivan Gunawan. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.


Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

6 hari lalu

Ivan Gunawan. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

Ivan Gunawan menuai hujatan tajam usai membuat lelucon tentang kekerasan seksual yang melibatkan Saipul Jamil.


Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

8 hari lalu

Ilustrasi menonton pornografi. Shutterstock
Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

Kecanduan pornografi meningkat di masa pandemi Covid-19 bahkan anak yang masih kecil pun sudah terpapar.


BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

12 hari lalu

Unggahan BEM UI di Instagram pad 26 Maret 2024. Instagram/bemui_official
BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

Ini berawal saat BEM UI mengunggah kritik yang menyoroti kasus penganiayaan warga di Papua oleh aparat.


13 Anggota Satgas PPKS UI Mundur, Apa Tugas dan Wewenang PPKS di Perguruan Tinggi?

15 hari lalu

Aliansi BEM se-UI usai menggelar aksi simbolik menutup gerbang masuk gedung Rektorat UI sebagai bentuk dukungan terhadap Satgas PPKS, Kamis, 27 Juli 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
13 Anggota Satgas PPKS UI Mundur, Apa Tugas dan Wewenang PPKS di Perguruan Tinggi?

13 anggota Satgas PPKS UI mengundurkan diri. Bagaimana tugas dan wewenang PPKS perguruan tinggi tangani kekerasan seksual di lingkungan kampus?


13 Anggota Satgas PPKS UI Kompak Mundur, Ini Alasannya

16 hari lalu

Aliansi BEM se-UI usai menggelar aksi simbolik menutup gerbang masuk gedung Rektorat UI sebagai bentuk dukungan terhadap Satgas PPKS, Kamis, 27 Juli 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
13 Anggota Satgas PPKS UI Kompak Mundur, Ini Alasannya

Ketua Satgas PPKS UI Manneke Budiman menegaskan bahwa pernyataan pengunduran diri tersebut telah disepakati semua anggota.


Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

22 hari lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

Bayu Aji Anwari, pimpinan Yayasan Islam Nuril Anwar Kota Semarang dituntut 15 tahun penjara. Didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap 6 santri.


Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

31 hari lalu

Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta. (FOTO ANTARA)
Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.


Korban Dugaan Kekerasan Seksual Rektor Universitas Pancasila Nonaktif Tutup Pintu Damai

41 hari lalu

Pengacara dua korban kekerasan seksual oleh Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet, Amanda Manthovani. Tempo/Ricky Juliansyah
Korban Dugaan Kekerasan Seksual Rektor Universitas Pancasila Nonaktif Tutup Pintu Damai

Korban kekerasan seksual Rektor Universitas Pancasila nonaktif ingin agar jangan ada lagi petinggi yang leluasa melakukan pelecehahan di kampus.