Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Maju Mundur Pembahasan RUU PKS

image-gnews
Aliansi Masyarakat Peduli Korban Kekerasan Seksual tuntut Pemerintah sahkan RUU PKS di YLBHI Jakarta, 3 Mei 2016. TEMPO/Abdul Azis
Aliansi Masyarakat Peduli Korban Kekerasan Seksual tuntut Pemerintah sahkan RUU PKS di YLBHI Jakarta, 3 Mei 2016. TEMPO/Abdul Azis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Agama dan Sosial atau Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat tak kunjung memulai pembahasan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU PKS. Kendati sudah diajukan sejak awal 2017 dan menjadi salah satu program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2018, pembahasan RUU ini malah terkesan jalan di tempat.

Baca juga: Kepala Sekolah Pelapor Baiq Nuril Bungkam

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan draf UU Penghapusan Kekerasan Seksual masih dalam tahap memperoleh masukan dari sejumlah pihak melalui rapat dengar pendapat dan rapat dengar pendapat umum. “Masih memperkaya dulu, menghimpun pendapat publik dari beberapa pakar,” kata Marwan kepada Tempo, Rabu, 21 November 2018.

Marwan mengakui Komisi VIII belum sepakat ihwal definisi kekerasan seksual itu sendiri. RUU PKS dianggap mengadopsi nilai-nilai Barat sehingga cenderung bebas. “Harus diramu lagi, memasukkan nilai agama, adat, budaya, dan sosial kemasyarakatan Indonesia. Jangan terlalu bebas,” kata dia.

Menurut Marwan, setidaknya ada tiga poin yang menuai perdebatan selama beberapa kali berlangsung rapat dengar pendapat. Pertama, Marwan menyebutkan adanya anggapan RUU PKS bakal mengganggu tatanan dalam relasi perkawinan. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini berujar, bisa saja seorang istri menolak berhubungan seksual dengan suaminya dan berlindung di balik Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual.

“Andaikan, seorang istri sudah tidak mau dengan suami atau ada pria idaman lain, dia bersiasat agar diperlakukan keras oleh suaminya. Padahal mereka suami istri,” kata Marwan.

Kedua, RUU PKS dianggap berpotensi dimanfaatkan oleh kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender. Marwan berujar, RUU PKS diprotes lantaran tak menjangkau aktivitas seksual yang dilakukan sesama jenis selama tidak terjadi kekerasan.

“Kami ingin UU ini selain meneguhkan ikatan perkawinan, kemudian tidak membiarkan orang karena suka sama suka akan melakukan pelanggaran asusila,” kata Marwan.

Ketiga, Marwan juga mengungkap adanya kekhawatiran RUU PKS menjadi pembenaran untuk melakukan kriminalisasi. Dia mencontohkan, bisa saja seseorang berpura-pura menjadi korban kekerasan seksual dengan tujuan menjatuhkan pihak lain.

Apa yang disampaikan Marwan merangkum secara singkat kendala pembentukan UU Penghapusan Kekerasan Seksual. Perdebatan ihwal relasi suami istri dan LGBT ini jugalah yang mewarnai sejumlah rapat Komisi VIII bersama mitra, ahli, dan kelompok masyarakat.

Saat RDP dengan Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan Forum Pengadaan Layanan pada 23 Januari lalu misalnya, anggota Komisi VIII dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera Mohd. Iqbal Romzi mempertanyakan apakah seorang suami bisa dihukum lantaran “memaksa” istrinya yang sedang tidak mau atau tak bisa berhubungan seksual. Iqbal menyinggung dalih agama yang menyebut bahwa seorang istri berkewajiban “melayani” suaminya. Iqbal tak bisa dimintai konfirmasi. Pesan dan panggilan telepon Tempo tak direspons.

Dalam rapat yang sama, pertanyaan seputar keterkaitan RUU PKS dengan LGBT juga dikemukakan setidaknya oleh empat anggota Komisi VIII. Mereka ialah Endang Maria Astuti (Partai Golkar), Choirul Muna (Partai Nasional Demokrat), Iqbal Romzi (PKS), dan Siti Mufattahah (Partai Demokrat).

“Fraksi kami Partai Nasdem menjadi barikade terdepan menolak LGBT,” kata Choirul, dikutip dari catatan rapat yang dimuat di wikidpr.org, Sabtu, 24 November 2018.

Hal senada disampaikan Aliansi Cinta Keluarga (AILA) dalam RDPU pada 31 Januari lalu. AILA menyebut RUU PKS mengafirmasi perilaku LGBT. AILA bahkan berpendapat RUU PKS tak usah dilanjutkan. Berikutnya, pandangan-pandangan serupa juga dikemukakan para pakar.

Bercermin dari segala protes itu, Marwan mengatakan perlu berhati-hati agar RUU PKS tak bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan, serta tidak menimbulkan kritik-kritik berikutnya dari pihak penentang. Di sisi lain, dia tak menampik banyaknya desakan publik agar RUU PKS segera dibahas dan disahkan.

Marwan mengaku, sebagai pimpinan Komisi VIII dan Ketua Panitia Kerja, dia perlu mencari celah. Marwan juga menampik anggapan Komisi VIII tak serius. RUU PKS, kata dia, diinisiasi salah satunya oleh fraksi PKB.

Sejumlah anggota Komisi VIII berpandangan kekhawatiran-kekhawatiran ihwal relasi rumah tangga dan LGBT bisa dijawab dengan gampang. Anggota Komisi VIII Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengingatkan adanya Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang bisa dirujuk untuk menjawab kekhawatiran pertama.

“Kan sudah ada di UU KDRT. Tolong pelajari UU yang sudah berlaku di negeri ini. Jadi kalau ada permasalahan dengan itu silakan ke UU yang menjadi rujukan,” kata Sara, sapaan Rahayu, saat ditemui di bilangan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis, 22 November 2018.

Baca juga: Darurat Kekerasan Seksual dan Pembahasan RUU PKS yang Lambat

Sara juga menangkis ketakutan para pihak penentang mengenai LGBT. Politikus Partai Gerindra itu berujar, RUU PKS tak berbicara sepatah kata pun ihwal mereka. Pendapat ini ditegaskan pula oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily. Menurut Ace, LGBT mestinya menjadi perdebatan lain di luar RUU PKS tersebut.

“Ini konteksnya melindungi orang, bagaimana agar kekerasan seksual itu jangan ada. Menurut saya, tidak ada kaitannya dengan LGBT,” ujar Ace secara terpisah.

Ketakutan soal LGBT ini melebar ke mana-mana. Marwan mengungkapkan adanya sejumlah pihak yang ingin RUU PKS tak dilepaskan dari Undang-undang Perkawinan yang mengatur hubungan secara heteroseksual, laki-laki dan perempuan. Kata dia, ada kemungkinan RUU PKS disisipi pasal dari UU Perkawinan menyangkut hal ini.

Jika tidak, Marwan mengatakan ada kekhawatiran UU Perkawinan akan diabaikan. Kaum LGBT, kata dia, akan berlindung di balik UU PKS—jika sudah disahkan. Meski begitu Marwan tak merinci bagaimana memasukkan pasal dari UU Perkawinan ke RUU PKS. Dia mengatakan masih akan menghimpun pendapat ahli.

Lagi-lagi, Sara tak sepakat. Dia sekaligus mempertanyakan ketakutan soal diabaikannya UU Perkawinan bila UU PKS berlaku. “Mana mungkin. Itu UU (Perkawinan) masih berlaku dan belum ditarik oleh DPR,” kata Sara.

Secara terpisah, anggota Komisi VIII DPR Diah Pitaloka menambahkan, perdebatan soal LGBT seharusnya rampung dengan fakta tidak diakuinya keberadaan mereka secara sah oleh negara. Diah berpendapat ketakutan LGBT menjadi legal tidaklah beralasan.

“Kan sudah selesai dengan tidak adanya pengakuan negara. Mereka ingin diakui, itu perjuangan mereka, tapi ranahnya bukan di UU ini,” kata Diah.

Diah juga menanggapi kekhawatiran ihwal kemungkinan disalahgunakannya aturan ini untuk melakukan kriminalisasi terhadap pihak lain. Dia berujar persoalan yang sama bisa terjadi menyangkut UU apa pun. Namun, Diah mengingatkan bahwa hukum jelas-jelas mensyaratkan proses pembuktian kesalahan.“Di situlah pentingnya lembaga pengadilan,” ujarnya.

Diah menyebut perbedaan pandangan dari pelbagai kalangan sebetulnya mewakili kelompok konservatif dan progresif. Kelompok pertama, kata dia, cenderung akan menganggap RUU PKS berbahaya, termasuk berpotensi melegalkan LGBT.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Diah, perdebatan berlarut soal LGBT dan kekerasan dalam relasi suami istri malah kontraproduktif. Sebab, Indonesia kini sangat membutuhkan payung hukum mengingat berjatuhannya korban akibat kekerasan seksual.

Sejak 2014, Komnas Perempuan menyatakan Indonesia darurat kekerasan seksual. Angka kekerasan seksual pun meningkat setiap tahun. Berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan, pada 2017 ada 348.446 kasus kekerasan seksual yang dilaporkan dan ditangani. Angka ini meningkat dari tahun sebelumnya yang berjumlah 259.150 kasus.

“Beberapa ahli menganggap UU ini sangat berbahaya. Tapi saya heran kondisi bahaya tingginya angka kekerasan seksual malah enggak dibahas,” ujar Diah.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

2 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.


Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

6 hari lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.


Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

10 hari lalu

Ivan Gunawan. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.


Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

11 hari lalu

Ivan Gunawan. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

Ivan Gunawan menuai hujatan tajam usai membuat lelucon tentang kekerasan seksual yang melibatkan Saipul Jamil.


Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

13 hari lalu

Ilustrasi menonton pornografi. Shutterstock
Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

Kecanduan pornografi meningkat di masa pandemi Covid-19 bahkan anak yang masih kecil pun sudah terpapar.


BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

17 hari lalu

Unggahan BEM UI di Instagram pad 26 Maret 2024. Instagram/bemui_official
BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

Ini berawal saat BEM UI mengunggah kritik yang menyoroti kasus penganiayaan warga di Papua oleh aparat.


13 Anggota Satgas PPKS UI Mundur, Apa Tugas dan Wewenang PPKS di Perguruan Tinggi?

20 hari lalu

Aliansi BEM se-UI usai menggelar aksi simbolik menutup gerbang masuk gedung Rektorat UI sebagai bentuk dukungan terhadap Satgas PPKS, Kamis, 27 Juli 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
13 Anggota Satgas PPKS UI Mundur, Apa Tugas dan Wewenang PPKS di Perguruan Tinggi?

13 anggota Satgas PPKS UI mengundurkan diri. Bagaimana tugas dan wewenang PPKS perguruan tinggi tangani kekerasan seksual di lingkungan kampus?


13 Anggota Satgas PPKS UI Kompak Mundur, Ini Alasannya

21 hari lalu

Aliansi BEM se-UI usai menggelar aksi simbolik menutup gerbang masuk gedung Rektorat UI sebagai bentuk dukungan terhadap Satgas PPKS, Kamis, 27 Juli 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
13 Anggota Satgas PPKS UI Kompak Mundur, Ini Alasannya

Ketua Satgas PPKS UI Manneke Budiman menegaskan bahwa pernyataan pengunduran diri tersebut telah disepakati semua anggota.


Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

27 hari lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

Bayu Aji Anwari, pimpinan Yayasan Islam Nuril Anwar Kota Semarang dituntut 15 tahun penjara. Didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap 6 santri.


Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

36 hari lalu

Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta. (FOTO ANTARA)
Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.