TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Ari Dono mengusulkan sanksi pelanggaran tilang elektronik atau Electronic Trafic Law Enforcment (ETLE) pencabutan aliran listrik. "Ini pemikiran saya, bisa dilekatkan PLN, nggak bayar sanksi, listriknya nanti malam mati atau air mati," kata Ari Dono saat peluncuran ETLE di Jakarta Pusat, Ahad, 25 November 2018.
Ari mengatakan usulnya bertujuan agar tidak lagi hubungan petugas dengan masyarakat yang melanggar lalu lintas. Namun kata dia, regulasi dalam ETLE masih harus ditinjau kembali, seperti tahap konfirmasi yang harus dipenuhi oleh pihak yang melanggar aturan lalu lintas.
Baca: 2441 Pengemudi Kena Tilang Elektronik, Ada yang Langsung Bayar ...
Ari mendorong Korps Lalu Lintas Polri menerapkan sistem tilang elektronik di seluruh wilayah Indonesia. Dukungan pemerintah daerah sangat dibutuhkan, karena secara sistem dan aplikasi Korps Lalu Lintas Polri sudah mempunyai sistemnya. "Tinggal menerapkan saja."
Program ini sudah diuji coba sejak awal November lalu oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, di dua ruas jalan Thamrin dan Merdeka Jakarta Pusat. Dalam periode itu Dirlantas Polda Metro Jaya sudah memproses 120 pelanggar. "Selama uji coba sudah 120 yang disidang," ujarnya.
Baca: 81 Kamera Tilang Elektronik Akan Dipasang di DKI, Ini Lokasinya ...
Dalam perencanaan sistem ETLE jenis-jenis pelanggaran yang dapat terdeteksi adalah pelanggaran ganjil-genap, marka dan rambu jalan, batas kecepatan, melawan arus atau kesalahan jalur, kelebihan daya angkut, dan menerobos lampu lalu lintas, tidak mengenakan helm, tidak mengenakan sabuk pengaman, hingga menggunakan ponsel saat berkendara.
Ari Dono menyebutkan target penerapan program tilang elektronik adalah mengubah perilaku berlalu lintas masyarakat. "Targetnya tidak ada lagi yang melanggar lalu lintas dan menumbuhkan kesadaran berlalu lintas."