INFO NASIONAL-- Layanan jasa keuangan berbasis teknologi atau financial technology (Fintech) membawa angin perubahan pada industri keuangan. Dalam skala keuangan mikro, Fintech dalam sektor Peer to Peer (P2P) Lending, memutus batas-batas ketradisionalan dalam proses pinjam-meminjam uang di masyarakat. Cara-cara konvensional dalam pengajuan hingga pencairan pinjaman berubah dengan hadirnya Fintech P2P Lending. Proses yang ribet dan bertele-tele tidak lagi ditemui lagi, cukup melalui aplikasi di smarthpone.
Menurut Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan Hendrikus Passagi, layanan jasa keuangan P2P Lending termasuk dalam model pinjaman untuk konsumen yang berkebutuhan khusus. “P2P Lending ini modelnya pinjaman cepat untuk kebutuhan yang tidak bisa dipenuhi industri jasa keuangan kovensional,” ujarnya. Hal ini diungkapkan Hendrikus Passagi saat acara Ngobrol@Tempo di Jakarta, Jumat, 23 November 2018.
Acara ini diselenggarakan Tempo Media Group bersama OJK yang didukung salah satu penyedia jasa P2P Lending, Pinjam Gampang. Acara ini merupakan rangkaian sosialisasi program Fintech Peer to Peer Lending: Kemudahan dan Risiko untuk Konsumen. Dalam diskusi yang dimoderatori Redaktur Eksekutif Tempo.co Elik Susanto, hadir sebagai narasumber Chief Commercial Officer CROWDO Indonesia Zulfitra Agusta, Chief Information Officer KlikAcc Surya Wijaya, dan Ketua Bidang Institusional dan Public Relation Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Tumbur Pardede.
Hendrikus menambahkan, perusahaan Fintech P2P Lending, tumbuh sangat pesat di Indonesia namun yang legal dan terdaftar di OJK baru 73. “Bagi masyarakat, pilih Fintech P2P Lending yang sudah terdaftar di OJK. Daftar lengkapnya ada di website ojk.go.id. Jangan pakai yang ilegal karena akan menyulitkan dan bisa kejadian seperti kasus yang ramai baru-baru ini,” katanya.
Sebagai regulator, OJK menetapkan Peraturan No. 77 Tahun 2016 sebagai landasan hukum bagi para perusahaan fintech, lender (pemberi dana), dan borrower (peminjam dana) agar berjalan dalam koridor. “Sampai September Satgas Waspada Investasi yang dipimpin OJK dan beranggotakan 13 kementerian dan lembaga telah merekomendasikan 404 perusahaan peer to peer untuk ditutup oleh Kementerian Kominfo," ujar Hendrikus.
Sementara itu, Tumbur Pardede mengungkapkan, penting untuk masyarakat bisa membedakan fintech legal dan ilegal. “Semua anggota AFPI terdaftar dan mendapat ijin beroperasi dari OJK,” katanya. Masyarakat diharapkan cermat dalam memilih dan menggunakan jasa Fintech P2P Lending. Pilihan yang legal dan terdaftar di OJK resikonya lebih kecil dan bisa dilaporkan bila bermasalah.
Zulfitra Agusta mengatakan, Fintech P2P Lending, akses pendanaan yang mudah dan cepat dengan Fintech P2P Lending akan mengakselerasi pertumbuhan usaha kecil dan menengah. Sementara, Surya Wijaya menjelaskan bila perusahaan Fintech P2P Lending perlu melakukan edukasi dan pendampingan finansial kepada borrower supaya pendanaan tepat guna dan tidak terjadi kredit macet.
Selain bisa dimanfaatkan sebagai sumber pendanaan, Fintech P2P Lending juga bisa menjadi sarana investasi bagi lender. Ria, salah satu peserta diskusi Ngobrol @Tempo mengungkapkan bila sudah tiga bulan dia menjadi lender dan menginvestasikan uang saku kuliahnya dalam perusahaan Fintech P2P Lending. “Selain lewat data OJK dan referensi teman, saya terlebih dahulu melakukan riset sebelum memilih perusahaannya,” ujarnya.(*)