TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR periode 2014-2019 adalah yang terburuk sejak era reformasi. Lucius mendasarkan tudingannya ini pada miskinnya produk Rancangan Undang-Undang (RUU) yang disahkan oleh DPR.
“Saya kira secara umum bisa kami katakan sangat buruk kalau dibandingkan dengan DPR era reformasi,” kata Lucius di kantornya, Jumat, 23 November 2018.
Baca: Survei Charta Politika: DPR Kini Dinilai Lebih Terbuka
Menurut data Formappi, pada masa sidang satu tahun sidang 2018-2019, DPR membahas sebanyak 16 RUU, yang terdiri dari tiga RUU Kumulatif Terbuka dan 13 RUU Prolegnas Prioritas. Namun setelah melalui 55 kali rapat badan legislasi dan 26 kali rapat panitia khusus, RUU yang berhasil disahkan selama masa sidang itu hanya tiga RUU Kumulatif Terbuka dan tak satupun dari 13 RUU Prolegnas Prioritas.
Padahal, menurut Lucius, beberapa RUU itu sudah jadi langganan perpanjangan setiap pergantian masa sidang. Ia menilai pangkal dari ketidakjelasan ini adalah peraturan perpanjangan waktu pembahasan RUU yang diatur dalam Pasal 143 Peraturan Tata Tertib DPR. Pasal ini mengatur RUU untuk dibahas dalam jangka waktu maksimal tiga kali masa sidang, namun terdapat kalimat yang menyatakan dapat dilakukan perpanjangan waktu pembahasan dengan pertimbangan-pertimbangan.
Baca: Tingkatkan Kinerja Legislasi DPR, Ini Saran Ibas
Kalimat terakhir itu, kata Lucius, adalah penyebab pembahasan RUU dapat terus menerus diperpanjang tanpa kejelasan kapan akan dirampungkan. Sedangkan untuk setiap pembahasan satu RUU setiap tahunnya itu bisa menghabiskan sekitar Rp 8 miliar.
Lucius pun menyayangkan sumirnya informasi mengenai alasan perpanjangan pembahasan RUU. Sedangkan mekanisme perpanjangan RUU dan alasannya harus jelas. “Itu yang sulit kami temukan, kami mau mencari alasan dari masing-masing pembahas RUU itu, apa alasan RUU itu diperpanjang,” ujar dia.
Adapun pada rapat paripurna 31 Oktober 2018 lalu terdapat 15 RUU yang diperpanjang yakni: (1) RUU tentang larangan minuman beralkohol; (2) RUU tentang pertembakauan; (3) RUU tentang sisnas iptek; (4) RUU tentang kewirausahawan nasinal; (5) RUU tentang wawasan nusantara; (6) RUU tentang kuhp; (7) RUU tentang jabatan hakim; (8) RUU tentang Mahkamah Konstitusi; (9) RUU tentang larangan praktek monopoli dan persainan usaha tidak sehat; (10) RUU tentang perkoperasian; (11) RUU tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh; (12) RUU tentang penghapusan kekerasan seksual; (13) RUU tentang kebidanan; (14) RUU tentang perubahan atas undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara; (15) RUU tentang ekonomi kreatif.
Baca: Kinerja Legislasi Buruk, DPR Sederhanakan Target di 2018 - 2019