Konseling yang diberikan kepada pelaku sebelum putusan pengadilan bertujuan mengubah perilaku pelaku. Harapannya, ketika istri mencabut laporannya dan rujuk kembali, pelaku telah menjalani konseling.
Begitu pula dengan pelaku yang sudah menjalani putusan pengadilan juga bisa menjalani konseling. Tujuannya, agar pelaku mengubah perilaku dengan tidak melakukan kekerasan lagi terhadap perempuan lain. Mengingat konseling merupakan sanksi tambahan berdasarkan Undang-Undang Anti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). “Catatannya, konseling yang dijalani pelaku bukan untuk menghapus kesalahannya. Proses hukum tetap jalan,” kata Sabar.
Simak: Komnas Perempuan: KDRT Jadi Kasus Terbanyak pada Perempuan
Mengingat hukuman hanya bertujuan memberi efek jera kepada pelaku KDRT, tetapi tidak mengubah perilaku. Hukuman tidak menjamin pelaku akan bertobat, menyadari, dan melakukan perubahan perilaku. Jadi harus diikuti mekanisme lain, termasuk kerjasama mandatori konseling itu,” kata One.