TEMPO.CO, Yogyakarta - Konseling bukan hanya menjadi konsumsi para korban pelecehan seksual atau kekerasan dalam rumah tangga untuk memulihkan psikologi. Para pelaku dan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT pun perlu menjalani konseling.
Baca: Komnas Sebut Banyak Kekerasan terhadap Perempuan Tak Tertangani
Salah satu yang menerapkan konseling untuk pelaku kekerasan rumah tangga adalah LSM Rifka Annisa yang ada di Yogyakarta. “Tujuannya ada mengubah perilaku pelaku terhadap pasangannya,” kata Manajer Humas dan Media Rifka Annisa, Diferentia One saat ditemui Tempo di kantornya, Rabu, 21 November 2018. Namun, LSM ini hanya membatasi pada pelaku kekerasan rumah tangga bukan pelecahan seksual.
Selama ini, One menjelaskan, konseling hanya diberikan terhadap korban KDRT. Persoalannya, rantai kasus KDRT tak akan putus karena yang diintervensi hanya korban. Sementara pelaku tidak diintervensi untuk perubahan pelaku. Akibatnya, kekerasan bakal terus berulang bahkan jika pelaku menemukan pasangan baru.
LSM Rifka Annisa dan jejaringnya menerapkan couple counseling bagi para korban dan pasangannya dalam kasus KDRT sejak 2007. “Harapannya, ketika korban memilih tidak mengakhiri hubungan pernikahan, couple counseling jadi alternatif solusi,” kata One.
Simak kelanjutannya: Bagaimana metode konseling untuk pelaku KDRT