Catatan lainnya, menurut Ninik, kampus perlu menyediakan tempat layanan pengaduan bagi korban. Layanan itu harus mudah diakses, dikelola oleh orang-orang dipercaya, bisa menjaga kerahasiaan klien. “Harapannya kampus-kampus membuka unit pengaduan untuk mahasiswa yang berpotensi mengalami kekerasan seksual,” kata Ninik.
Simak: Dengar Eksekusi Ditunda, Baiq Nuril Berteriak Meluapkan Emosi
Ninik dan tim dari Ombudsman Perwakilan DIY mencium ada indikasi pelanggaran maal administratif dari kasus Agni. Sebab, hingga saat ini kejadian yang sudah terjadi sejak Juni 2017 ini belum ada penuntasan.
Terduga pelaku hanya mendapat sanksi sedang, berupa membuat pernyataan maaf, pengunduran waktu wisuda selama satu semester, dan menjalani konseling di Fakultas Psikologi UGM. “Ada dugaan penundaan berlarut penanganan kasus ini,” kata Ninik.
UGM tidak banyak berkomentar atas insiden ini. Kepala Bagian Humas dan Protokoler UGM, Iva Ariani menjelaskan sudah ada pertemuan antara rektor dan Agni yang didampingi oleh psikolog. Namun hasil pertemuan itu belum bisa diutarakan ke publik.
Simak: 9 Hal yang Telah Diketahui Soal Kasus Baiq Nuril
Iva juga memastikan personel tim Etik dari UGM sudah bergerak untuk menangani kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa Agni. "Pertemuan sudah dilaksanakan, tetapi mohon maaf belum bisa menyampaikan hasilnya," kata dia.